Jumat, 06 April 2012

Hukum pidana khusus


Hukum pidana khusus — Presentation Transcript
HUKUM PIDANA KHUSUS Gatot Sugiharto
HUKUM PIDANA INDONESIAHukum Pidana Umum• Hukum pidana umum secara definitif dapat diartikan sebagai perundang-undangan pidana yang berlaku umum yang tercantum dalam KUHP serta perundangan-undangan yang merubah dan menambah KUHP.Hukum Pidana Khusus• Bisa dimaknai sbg perundang-undangan di bidang tertentu yang memiliki sanksi pidana, atau tindak pidana yang diatur dalam perundang-undangan khusus, di luar KUHP baik perUU Pidana maupun bukan pidana tetapi memiliki sanksi pidana (ketentuan yang menyimpang dari KUHP)
PERNYATAAN K. WANTJIK SALEHApa yang tercantum dalam KUHP pastitidak dapat mengikuti perkembanganzaman,selalu timbul perbuatan yang tidakdisebut oleh KUHP sebagai suatuperbuatan yang merugikan masyarakatdan melawan hukum, makapenguasa/pemerintah dapat mengeluarkansuatu peraturan yang menyatakan bahwasuatu perbuatan tersebut sebagai tindakpidana. Berhubung tindak pidana tersebuttidak berada didalam KUHP maka disebuttindak pidana khusus
HUKUM PIDANA KHUSUS Andi HamzahHPK adalah peraturan hukum Andi hamzah juga menyebutnyapidana yang tercantum diluar dengan Hukum pidana di luar KUHP disebut UU Pidana kodifikasi. tersendiri HJA NolteDalam Disertasinya berjudul het Menyebutkan Hukum Pidana Strafrecht in de Afzobderlijke Khusus adalah hukum pidana di Wetten dalam undang-undang tersendiri
HUKUM PIDANA KHUSUS HP Khusus dalam arti luasHukum Pidana Materiil Hukum Pidana Formil POMPE: Menyebut dua kriteria : Orangnya/subyek yang Perbuatannya yang Khusus khusus
HUKUM PIDANA KHUSUSDisamping itu Pompe juga menunjuk patokanpasal 91 Wvs Ned (pasal 103 KUHP)• Yaitu: jika ketentuan Undang-undang (di luar KUHP) banyak menyimpang dari ketentuan umum Hukum Pidana (BAB I-BAB VII Buku I) maka itu merupakan Hukum Pidana Khusus• Hal tersebut senada dengan adagium “Lex Specialys Derogat legi Generalis’Menurut Pompe: Bukan hanya materiilnya sajayang menyimpang dari ketetntuan umum HukumPidana (Buku I) tetapi juga Hukum Acaranya yangmenyimpang dari Hukum Acara secara umum
NEXT: HUK..... HPU: semua Hukum pidana yangScholten:Memakai berlaku umumpatokan “berlaku umum” dan“berlaku Khusus” Perundang-undangan bukan pidana yang bersanksi pidana disebut juga hukum pidana pemerintahan
RAHMAT SOEMITROTindak pidana khusus sebagai tindakpidana yang diatur tersendiridalam UU Khusus yang memberikanperaturan Khusus tentang tatacarapenyidikan, penuntutan,pemeriksaan, maupun sanksinyayang menyimpang dari ketentuanyang dimuat KUHP
Nolte: menunjukkanada dua pengecualian pasal 103 KUHP/91 Wvs UU yang lain itu menentukan secara diam-diam pengecualian seluruh atau sebagian berlakunya dari pasal 103 KUHP bisa disebut Lex Specialis derogat legi generali UU lain itu menentukan dengan tegas pengecualian berlakunya pasal 103 KUHP
PERBEDAAN HP UMUM DAN HUKUM PIDSUS Hukum Pidana Umum Hukum Pidanan KhususDefinisi Perundang-undangan Perundang-undangan di bidang pidana yang berlaku tertentu yang bersanksi pidana umum atau tindak pidana yang diatur dalam UU Khusus.Dasar Yang tercantum di dalam Yang tercantum dalam peraturan KUHP dan semua perUU di luar KUHP baik perUU perundang-undangan pidana maupun bukan pidana yang mengubah dan tetapi bersanksi pidana (ketentuan menambah KUHP menyimpang dari KUHP)Kewenangan Polisi dan Jaksa Polisis, Jaksa, PPNS dan KPKPenyelidikan&penyidikanPengadilan Pengadilan Negeri Pengadilan Khusus
HUKUM PIDANA KHUSUS DAN HUKUM TINDAK PIDANA KHUSUS Maknanya ?• Muncul istilah • Adanya Hukum Pidana penyimpangan dari khusus dan ketentuan hukum • Secara prinsipil tidak pidana umum, baik hukum tindak ada bedanya diantara dari sisi hukum pidana khusus keduanya. materiilnya maupun• Apakah ada • Kedua istilah itu formilnya. bedanya ? adalah • Jika tidak ada menggambarkan penyimpangan maka bukan hukum pidana adanya undang- khusus/tindak pidana Law online undang pidana yang khusus library berada di luar hukum pidana umum Syaratnya ?
LATAR BELAKANG DAN TUJUAN PENGATURAN TINDAK PIDANA KHUSUS• Kenyataan bahwa: kriminalitas dalam masyarakat berkembang begitu luar biasa seiring dengan perkembangan budaya, teknologi dan sebagainya;• Kedudukan undang-undang hukum pidana khusus dalam sistem hukum pidana adalah sebagai pelengkap dari hukum pidana yang dikodifikasikan dalam KUHP;• Kenyataan betapa-pun sempurnanya sebuah kodifikasi hukum pidana pada suatu ketika akan sulit memenuhi kebutuhan hukum dari masyarakat.• Mengapa dalam sistem hukum pidana indonesia dapat timbul pengaturan hukum pidana khusus ? Karena KUHP sendiri menyatakan tentang kemungkianan adanya UU diluar KUHP itu sebagaimana disebutkan dalam pasal 103 KUHP
RUANG LINGKUP HUKUM PIDANA KHUSUS• Sebagai suatu perUU yang bersifat khusus, dasar hukum maupun keberlakuannya, dapat menyimpang dari ketentuan umum buku I KUHP;• Bahkan terdapat ketentuan hukum acara (hukum formil), peraturan perUU tindak pidana khusus dapat pula menyimpang dari UU nomor 8 Tahun 1981;• Titik tolak kekhususan suatu peraturan perUU khusus dapat diliha dari perbuatannyayang diatur, masalah subyek tindak pidana, pidana dan pemidanaannya.• Subyek hukum tindak pidana khusus diperluas tidak saja meliputi orang pribadi tapi juga badan hukum;
LANJUTAN...• Dari aspek pemidanaan, dilihat dari pola perumusann ataupun pola ancaman sanksi, tindak pidana khusus dapat menyimpang dari ketentuan KUHP• Sedangkan substansi hukum, tindak pidana khusus menyangkut 3 permasalahan, yakni tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, serta pidana dan pemidanaan.
PENYIMPANGAN DARI KETENTUAN HUKUM ACAR PIDANA KHUSUS DARI KUHAP• UU Tindak pidana korupsi; • Masalah pembuktian terbalik • Penerobosan rahasia bank • Peradilan in absensia • Pembayaran uang pengganti• Tindak pidana ekonomi • Tindakan tata tertib sementara • Peradilan in absensia
WHITE COLLAR CRIME (WCC)WCC pertama kali diperkenalkan oleh Edwin Sutherlandpada tahun 1939• Fokus utama dari teorinya Sutherland tentang WCC adalah:• Kejahatan yang tertuju pada keuntungan ekonomi dalam usaha bisnis yang dilakukan secara llegal dan di dalamnya menyangkut masalah manajemenKejahatan-kejahatan yang terjadi pada umumnya dilakukan olehpara pekerja White collar (kerah putih) untuk keuntungan pribadipada waktu bekerja diperusahaan, juga termasuk kejahatan suapmelebihkan rekening yang seharusnya dibayar (biasanyadilakukan oleh orang yang tingkat ekonominya atas dan dalamrangka pekerjaannya.
NEXT.. WCCPada awalnya pengertian WCC dibatasi pada perbuatan yang adadalam rumusan hukum pidana dan tidak menjangkau perbuatandi luar yang sudah ditentukan dalam hukum pidana.• Rumusan tersebut tidak dapat memuaskan para fihak dan mengundang perdebatan dan menghendaki agar cakupan WCC diperluas tidak saja person (perorangan)• Tetapi dikaitkan dengan mereka yang menjalankan perusahaan (coorporation) sehingga rumusan WCC pada akhirnya disepakati ditambah satu unsur lagi yaitu “violation of trust” (pelanggaran terhadap kepercayaan) yang merupakan unsur penting dalam mengerti apa yang dimaksud dengan “corporate crime” sebagai bagian dari WCCPerluasan ruang lingkup WCC tersebut menjadikan studytentang kejahatan korporasi menjadi fokus utama WCC terutamakajian terhadap potensi dan kecenderungan kejahatan ekonomiataupun kegiatan yang berkaitan dengan dunia bisnis
E SUTHERLAND MERUMUSKAN WCC: Crime Commited by a person respectability and high socio Mendefinisikan WCC economic status in the course of of his occupation• Kejahatan yang dilakukan • Suatu pelanggaran oleh orang yang mempunyai ketentuan hukum pidana status sosial ekonomi yang oleh orang (person) yang tinggi dan mempunyai kedudukan terhormat, melakukan sosio ekonomi atas dalam kejahatan tersebut dalam bidang aktivitas kaitannya dengan pekerjaannya pekerjaannya
DUA TIPE KEJAHATAN WCC Kejahatan KejahatanOkupasi/jabatan korporasi Adalah apabila kejahatan itu untuk Adalah apabila tindakan memperoleh melanggar hukum keuntungan pribadi korporasi dalam menjalankan mengatasnamakan badan kejahatan terhadap hukum itu korporasi, seperti halnya penggelapan dana badan hukum
ISTILAH WCCIstilah wcc berkembang dengan konsep dan makna yangbermacam-macam, sebagian ahli menyebut dengan istilah:• Organizational crime• Organized crime• Coorporate crime• Busines crime• Occupational crime• Coorporate and govermental deviance• Illegal coorporate behavior
JOANN MILLERSebagai konsekuensi dari pemakaian istilah danpenekanan fokus perhatian, joan miller membagi wccmenjadi 4 (empat) kategori:• Kejahatan koorporasi (organizational occupational crime)• Kejahatan jabatan (govermental occupational crime)• Kejahatan profesional (profesional occupation crime)• Kejahatan individual (individual occupational crime)
KEJAHATAN KORPORASI (OGANIZATIONALOCUPATION CRIME)Kejahatan koorporsi dilakukan oleh para eksekutifdemi kepentingan dan keuntungan perusahaan yangberakibat pada kerugian masyarakat, contoh:• pencemaran lingkungan,• manipulasi pajak,• penipuan iklan,• memproduksi barang yang tidak aman bagi konsumen• Mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja,• Pemalsuan dokumen, dll
NEXT.. KEJ KORPORASIJika dikaji lebih jauh, terdapat aspekkekerasan terutama dampak darikejahatannya kepada masyarakat, bisapekerja dan juga konsumen.Disadari ataupun tidak kejahtan ini telahmenembus ruang dan waktu dlammencelakakan korbannya, siapapun dapatmenjadi korban dimanapun dia berada.
AKIBAT DARI KEJAHATAN KORPORASI ?• Dari sisi ekonomi, akibat yang ditimbulkan oleh kejahatan korporasi ini tidak sedikit, bisa terjadi kerugian yang sangat besar dari sisi ekonomi akibat dari kejahatan ini.• Yang lebih ironis bahwa: kejahatan ini hukuman yang diterima bagi pelaku tidak proporsional jika dibandingkan dengan pelaku tindak pidana biasa,• Hukuman untuk pelaku kejahatan konfensional bisa mencapai 5-10 tahun sementara untuk kejahatan korporasi hanya berkisar pada peringatan, perjanjian atau denda yang jumlahnya relatif kecil.
KEJAHATAN JABATAN (GOVERMENTALOCCUPATIONAL CRIME)Kejahatan yang dilakukan olehpejabat, birokrat.• misalnya tindakan sewenang-wenang yang dapat merugikan masyarakat,• korupsi,• manipulasi,• kolusi dan berbagai jenis kejahatan yang berkaitan dengan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki.
NEXT.. KEJ JABATAN...Dampak dari kejahatan ini sangat meluas kepadaberbagai aspek kehidupan masy, korupsi misalnya.Ini menurut masyarakat dianggap sebagai momokyang menakutkan karena dampaknya tersebut.• Disamping itu kejahatan ini paling sulit dideteksi dibanding dengan bentuk wcc yang lainnya, karena pelakunya biasanya orang yang memiliki kekuasaan.
KEJAHATAN PROFESIONAL (PROFESIONALOCCUPATION CRIME)Pelaku kejahatan mencakup berbagaiprofeasi seperti :• Dokter, notaris, psikiater,pengacara, pialang, hakim, jaksa, polisi dan berbagai jenis profesi lannyaKerugiannya bisa bersifatekonomi, kesehatan, jiwa seseorang, lebihjauh dapat merusak kehormatanprofesinya(ex. Polisi memiliki kesannegatif)
KEJAHATAN INDIVIDU (INDIVIDUALOCCUPATIONAL CRIME)Kejahatan yang dilakukan oleh individuuntuk mendapatka keuntungan pribadi• Bentuknya: pekerja yang melakukan perbuatan menyimpang sehingga merugikan perusahaan.
KONKLUSI ?Dari beberapa kategori tersebut diketahui bahwa:• Wcc, dilakukan tanpa kekerasan, tetapi selalu disertai dengan kecurangan, penyesatan, penyembunyian kenyataan, manipulasi, pelanggaran kepercayaan, akal-akalan, atau pengelakan terhadap perauran.Mengingat kejahatan WCC itu biasanya dilakukanoleh orang-orang yang pandai makapengungkapannya pun tidak mudah.
KARATERISTIK WCCLow visibility• Kejahatan tersebut sulit dilihat, karena biasanya tertutup oleh kegiatan yang normal dan rutin, melibatkan keahlian profesional dan sistem yang komplekscomplexity• Kejahatan tersebut sangat komplek karena selalu berkaitan dengan kebobogan, penipuan, dan pencurian serta seringkali berkaitan dengan sesuatu yang ilmiah, teknologis, finansial, legal, terorganisasikan, melibatkan banyak orang dan berjalan bertahun-tahun.
NEXT...KARAKTERISTIKDiffusion of responsibility• Terjadi penyebaran tanggungjawab yang semakin luas akibat kekompleksitasan organisasiDiffusion of victimization• Penyebaran korban yang luas seperti polusi, penipuan konsumen dll
NEXT...KARAKTERISTIKDetection and prosecution• Hambatan dalam pendeteksian dan penuntutan sebagai akibat dari profesionalisme yang tidak seimbang antara aparat penegak hukum dengan pelaku.Ambiguitas law• Peraturan yang tidak jelas yang sering menimbulkan kerugian
CORPORATE CRIMECorporate crime adalah kejahatan kantoran(white collar crime) dalam bentuk yangkhusus.• kejahatan korporasi dalam realitas kehidupan masyarakat muncul dalam bentuk: kejahatan yang terorganisir atau dilakukan oleh kelompok yang terdiri dari beberapa orang dalam kompleks hubungan-hubungan.• Misalnya: antara dewan direksi, direktur eksekutif dan manager, atau hubungan diantara anak perusahaan, devisi-devisi dalam perusahaan atau cabang- cabang.
NEXT.. CORPORATE...• Sebagai subyek hukum korporasi adalah pendukung hak dan kewajiban sebagaimana halnya subyek hukum orang, dengan demikian korporasi juga dapat melakukan perbuatan hukum seperti transaksi bisnis, mengadakan perjanjian, hak untuk memiliki harta kekayaan, hak untuk menuntut juga dituntut, meskipun ada beberapa jenis tindakan hukum yang tidak dapat dilakukan.• Dalam membahas corporate crime harus dibedakan antara crime for corporation,crime again corporation dan criminal corporation.
NEXT..Crime for corporation• Merupakan kejahatan korporasiCrime again corporation• Sering dinamakan employee crimeCriminal corporation• Merupakan korporasi yang sengaja dibentuk dan dikendalikan untuk melakukan kejahatan.
NEXT.. Kejahatan korporasi juga harus dibedakan dengan kejahatan ekonomi pada umunya. Karena kejahatan korporasi hanya dilakukan dalam konteks bisnis besar dan bukan dilakukan oleh kelompok bisnis kecil.
UNSUR-UNSUR CORPORATE CRIME. kejahatan Melanggar Dilakukan oleh kepercayaan orang yang publik terpandang Dalam Dari status hubnya dgn sosial tinggi pekerjaannya
RUANG LINGKUP KORPORASIPenyalahgunaan kepercayaan masyarakat:• Kejahatan korporasi dibidang keuangan, perbankan, dan asuransi.Kejahatan korporasi terhadap konsumen:• Penggunaan bahan subtitusi yang berbahaya pada produk makanan, muniman, obat-obatan yang mempunyai efek samping.
RUANG LINGKUP MENURUT JOSEPH F SHELEYMenggelapkan/me Menipu publik/ Menipu nipu pemegang masyarakat pemerintah saham Tidak Menentukan melaporkan harga dengan Menghindari produk yang benar pajak tidak keuntungan representatif perusahaan
NEXT. JOSEPHMembahayakan Intervensi ilegal Membahayakankesejahteraan dalam proses pekerja umum politik Memberikan Tidak Menimbulkan dana mempedulikan polusi industri kampanye keselamatan politik yang kerja para ilegal pekerja
Dimensi kejahatan korporasi• Dimensi kriminal dari kejahatan korporasi di indonesia berkembang terus sesuai dengan perkembangan ekonomi nasional dan internasional.Bentuk-bentuknya seperti:1. Defrounding stocholder (tidak melaporkan sebenarnya keuntungan perusahaan.2. Defrouding the publik (penentuan harga yang tidak pasti)3. Defrounding the goverment (menghindari pajak)4. Endagering the publik welfare (menimbulkan terganggunya kesejahteraan masyarakat :menimbulkan polusi)5. Endagering employee (tdk mempedulikan keselamatan kerja)6. Ilegal intervensi proses ( monopoli)
FRAUDULENT MISREPRESENTATION (FM)Yaitu jenis kejahatan korporasi yang bersifat pemberian informasi atau keterangan yang tidak benar atau bohong tentang aktivitas, produk, perkembangan, dll dari suatu perusahaan terhadap masyarakat maupun pemerintah
NEXT.. Tranfer pricing (TP) Over under invoking (OUI)FM Afiliasi tanpa bunga (ATB) Keterangan tidak benar dalam pasar modal
TRANFER PRICING (TP)Biasanya terjadi pada perusahaan yangtergabung dalam group dan antara satuperusahaan dengan perusahaan yang lainmempunyai hubungan istimewa.• Untuk meperkecil pajak yang harus dibayar, harga jual antara group tersebut diatur sedemikian rupa sehingga perusahaan yang untungnya besar akan dipindahkan keperusahaan yang merugi sehingga jumlah pajak secara group dapat dikurangi.
OVER UNDER INVOKING (OUI)Biasanya terjadi pada transaksi ekspor/ impor.• Pada transaksi impor, perusahaan bisa meminta rekannya diluar negeri utnuk menerbitkan dua invoice yaitu dua invoice dengan harga yang sebenarnya untuk kepentingan perhitungan harga pokok, dan invoice satunya dengan harga lebih rendah untuk kepentingan pabean (untuk pembayaran bea masuk, pph pasal 22 dan ppn)• Pada transaksi ekspor, biasanya terjadi berkaitan dengan adanya hubungan istimewa yaitu dalam rangka mentransfer keuntungan perusahaan di Indonesia keperusahaan luar negeri tanpa terkena pajak. (pph pasal 26)
AFILIASI TANPA BUNGA (ATB)Pada perusahaan yang tergabungdalam group• Adanya peminjaman kepada bank dilakukan oleh salah satu atau beberapa perusahaan yang untungnya sangat besar.• Dana tersebut disalurkan kepada perusahaan afiliasi tanpa pembebanan bunga, dengan cara demikian dapat dilakukan pengaturan laba untuk meminimalkan pajak secara keseluruhan.
INFORMASI TIDAK BENAR DALAM PROSPEKTUSPerusahaan go publik.• Sebelum go publik, biasanya perusahaan membuat prospektus yang isinya adalah tentang profil perusahaan dan tata organisasinya serta laba rugi dari perusahaan tsb.• Pada prospektus ternyata tampaknya perusahaan tersebut tampak sangat menguntungkan namun kenyataannya tidak menguntungkan, padahal tidak terjadi perubahan kepengurusan dari perusahaann tersebut.
Bentuk FM dengan tingkatmodus operandi yang lebihtransparan dan langsungmerugikan masyarakat Secara yuridis formal sulitadalah: menentukan kualifikasi dari FM, tetapi secara etis ada dua kategori untuk melihat misrepresentation:Pemberian Informasi atauiklan bohong atau • Pemakaian pernyataan yang jelassetidaknya berlebihan salah misalnya menyebut sesuatutentang tidak ada atau sebaliknya.nilai, produktifitas, manfa • Mislead adalah pernyataan yangat dll dari sebuah produk menyesatkanperusahaan.
Dua istilah lain PUFFERY. yang juga • Dikatakan sebagai “iklan yangdigunakan adalah: berlebihan” yakni yang menggunakan opini subyektif yang berlebihan tanpa menyebutkan satu fakta contoh: penggunaan kata nomor satu, terpilih, terbaik dsb. Puffery Mock ups. dan • Pemakaian tiruan dalam visualisasi iklan, contoh iklan es cream untuk mock ups iklan TV oleh karena akan leleh jika terkena panas lampu, maka diganti dengan bubur kentang.

Hukum acara perdata


Hukum acara perdata — Presentation Transcript
Program Studi Ilmu Hukum Mata Kuliah Hukum Acara Perdata SKS 3 SKS Semester Genap Dosen Pengampu Suryadi SH
SILABUS HUKUM ACARA PERDATA
I. PENDAHULUAN Pengertian dan Fungsi Hukum Acara Perdata Sumber-sumber Hukum Acara Perdata Asas-asas Hukum Acara Perdata
II. KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA Kekuasaan Kehakiman yang Mandiri Badan Peradilan Negara Lingkungan Lembaga Peradilan Kompetensi Lembaga Peradilan
III.TATA CARA PENGAJUAN TUNTUTAN HAK Pengertian Tuntutan Hak Keperdataan Pihak-pihak dalam Perkara Perdata Tata Cara Pengajuan Gugatan Penggabungan Tuntutan Hak Upaya-upaya Menjamin Hak
IV.PROSES PEMERIKSAAN PERKARA DI SIDANG PENGADILAN Pencabutan dan Perubahan Gugatan Putusan Gugur,Verstek dan Putusan Damai Jawaban Tergugat Proses Pembuktian dan Macam-macam Alat Bukti
V. PUTUSAN HAKIM DAN PELAKSANAANNYA Pengertian Putusan dan Macam-macam Putusan Upaya Hukum Terhadap Putusan Hakim Syarat-syarat Pelaksanaan Putusan Hakim Tata Cara Pelaksanaan Putusan Hakim
1.1. Pengertian dan Fungsi Hukum Acara Perdata Hukum Acara Perdata ------- adalah Peraturan Hukum yang mengatur tentang bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata material dengan perantaraan hakim(Mertokusumo,1998:2)
Pengertian dan Fungsi Hukum Acara Perdata Hukum Acara Perdata-------- adalah seperangkat norma hukum yang mengatur bagaimana caranya menegakkan hukum perdata material,khususnya dalam hal terjadi pelanggaran hak atas subyek hukum tertentu oleh subyek hukum yang lain melalui perantaraan hakim untuk mencegah terjadinya perbuatan main hakim sendiri
Pengertian dan Fungsi Hukum Acara Perdata Hukum Acara Perdata ---------- secara kongkrit hukum acara perdata mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak,memeriksa dan memutusnya serta pelaksanaan daripada putusannya (Mertokusumo,1998:2)
1.2. Sumber-sumber Hukum Acara Perdata Sumber Hukum material yaitu sumber hukum dalam arti bahan diciptakannya atau disusun suatu norma hukum. Sumber Hukum Formal yaitu sumber hukum dalam arti dapat ditemukannya atau dapat digalinya satu norma hukum sebagai satu dasar yuridis suatu peristiwa hukum atau suatu hubungan hukum tertentu.
Sumber Hukum Material Sumber dalam arti sumber filosofis; Sumber dalam arti sumber sosiologis; Sumber dalam arti sumber historis; Sumber dalam arti sumber yuridis.
Sumber Hukum Formal Sumber Hukum Tertulis HIR,RBg,RV Undang-undang No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman UU No.3 Tahun 2009 dan UU No.5 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-undang No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung UU No. 49 Tahun 2009 danUU No.8 Tahun 2004 Perubahan atas undang-undang No.2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum UU No 50 Tahun 2009 dan UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Undang-undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat Undang-undang Khusus lainnya dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya dalam bidang peradilan
Sumber Hukum Formal Sumber Hukum Tidak Tertulis Yurisprudensi Doktrin dan ilmu Pengetahuan
1.3. Asas-Asas Hukum Acara perdata Asas Hukum adalah dasar-dasar filosofis yang menjadi dasar(ratio legis) norma hukum yang mengandung nilai-nilai dan tuntutan-tuntutan etis yang menjadi jembatan antara peraturan-peraturan hukum dan cita-cita social serta pandangan etis masyarakat.
Asas Hakim Bersifat Menunggu Adalah asas yang menyatakan ada tidaknya perkara di muka hakim tergantung inisiatif dari para pihak sendiri yang berkepentingan, Hakim lebih bersifat menunggu sampai perkara diajukan di hadapannya.
Ius Curia Novit Pengadilan atau hakim tidak boleh menolak untuk menerima,memeriksa ,mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan,sekalipun dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas,melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya ( Pasal 10 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009 )----- Hakim dianggap tahu akan hukumnya (ius curia novit).
Hukum Tidak Ada / Kurang Jelas Dalam hal hukumnya tidak ada atau kurang jelas hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat ( Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009) Penafsiran Hukum Yurisprudensi Doktrin dan ilmu pengetahuan Kebiasaan dalam Praktek Peradilan
Asas Hakim Bersifat Pasif Dalam memeriksa perkara hakim tidak ikut menentukan luas pokok perkara,luas pokok perkara ditentukan sendiri oleh para pihak,apa yang diinginkan untuk diperiksa,diadili dan diputuskan oleh hakim menjadi hak sepenuhnya dari para pihak. Pengadilan atau hakim hanya mempunyai tugas untuk membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana,cepat dan biaya ringan ( Pasal 4 ayat (2) UU No.48 Tahun 2009)
Hakim Wajib Memeriksa dan Mengadili Hakim Wajib memeriksa dan mengadili seluruh gugatan dan hakim dilarang untuk menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut, dalam hal hakim memutuskan melampaui batas kewenangannya maka putusannya dapat dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi, putusan dapat dimintakan banding,kasasi maupun peninjauan kembali.
Asas Sidang Terbuka Untuk Umum Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali Undang-undang menentukan lain ( Pasal 13 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009), sidang pengadilan dapat dihadiri, didengar dan dilihat oleh siapapun kecuali oleh orang-orang yang memang dilarang oleh undang-undang, tidak dipenuhinya asas ini berakibat putusan hakim menjadi batal demi hukum ( Pasal 13 ayat (3) UU No.48 Tahun 2009 )
Tujuan Sidang Terbuka Untuk Umum Untuk menjamin terlaksananya sistem peradilan yang obyektif, adil dan fair serta memungkinkan adanya control social dari masyarakat.
Pengecualian Asas Sidang Terbuka Untuk Umum S idang dapat dilakukan secara tertutup dalam hal: menyangkut perkara anak-anak, perkara kesusilaan, perkara yang berkaitan dengan ketertiban umum dan rahasia negara, perkara perkawinan dan perceraian.
Asas Mendengar Kedua Belah Pihak ( audi et alteram partem ) Kedua belah pihak yang bersengketa ,baik penggugat maupun tergugat harus didengar keterangannya secara sama dan adil,hakim tidak boleh memihak dan berat sebelah dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim harus obyektif,adil dan fair dalam memperlakukan para pihak yang bersengketa“ Pengadilan mengadili menurut hukum dan tidak membeda-bedakan orang ( Pasal 4 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009).
Asas Putusan hakim Harus Disertai Alasan-alasan “ Segala putusan Pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut,memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili ( Pasal 50 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 )”
Dasar Alasan Putusan hakim Alasan Berdasarkan Fakta-faktanya Alasan Berdarkan Hukumnya Dasar alasan Putusan Hakim menjadi ukuran atau parameter adil,obyektrif, fair tidaknya suatu putusan hakim. Putusan Hakim Harus dapat dipertanggungjawabkan pada para pihak, masyarakat, hakim yang lebih tinggi dan pada dunia ilmu pengetahuan.
Asas beracara dikenakan biaya Berperkara di pengadilan tentu diperlukan biaya. Asasnya biaya ringan,sehingga dapat ditanggung oleh masyarakat. Biaya perkara meliputi,biaya kepaniteraan,biaya pemanggilan para pihak maupun para saksi,biaya meterai dan sebagainya. Persekot biaya perkara untuk pertama kalinya dibayarkan oleh pihak penggugat bersama-sama pada waktu mengajukan gugatannya, sedangkan siapa yang harus menangung beban biaya perkara pada prinsipnya adalah para pihak sendiri, dalam praktek beban biaya perkara ditentukan oleh hasil dari putusan pengadilan.
Biaya Perkara Dalam hal tuntutan dikabulkan biaya perkara dibenankan pada pihak tergugat Dalam hal tuntutan tidak dikabulkan biaya perkara ditanggung oleh penggugat Dalam hal ada putusan damai,biaya perkara ditentukan sendiri oleh penggugat dan tergugat dalam perdamaiannya.
Perkara Prodeo Bagi pihak-pihak yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan agar perkaranya diperiksa secara Cuma-Cuma (prodeo ) dengan disertai surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat, biaya perkara ditanggung oleh negara ( Pasal 56 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 )
Asas tidak ada keharusan untuk mewakilkan Pada p rinsipnya dalam perkara perdata para pihak dapat beracara sendiri di muka pengadilan tanpa harus mewakilkan pada seorang wakil atau kuasa hukum,tetapi para pihak dapat juga mewakilkan atau menguasakan pada orang lain untuk beracara di muka pengadilan sebagai kuasa hukumnya.
Bantuan Hukum Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum ( Pasal 56 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 )
Wakil /Kuasa berdasarkan undang-undang (wettelijke vertegenwoodig atau legal mandatory ) undang-undanglah yang telah menetapkan seseorang atau badan untuk dengan sendirinya menurut hukum bertindak sebagai wakil dari orang atau badan tanpa memerlukan surat kuasa. Contoh : Wali terhadap anak di bawah perwaliannya Orang tua terhadap anak-anaknya yang belum dewasa kurator terhadap orang-orang yang ada di bawah kuratelenya BHP, Orang atau Badan yang ditunjuk sebagi curator dalam kepailitan.
Wakil atau kuasa berdasarkan perjanjian Wakil atau kuasa berdasarkan adanya perjanjian pemberian kuasa untuk melakukan suatu perbuatan hukum tertentu ,misalnya kuasa khusus untuk mengajukan gugatan ke pengadilan negeri antara seorang penggugat dengan pengacaranya.
Acara Kepailitan Dalam acara khusus permohonan pernyataan pailit ,ketentuan asas tidak ada keharusan untuk mewakilkan menjadi tidak berlaku dengan adanya ketentuan bahwa setiap permohonan yang berkaitan dengan kepailitan harus diajukan oleh seorang kuasa(Advokat) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU No37 Tahun 2004 tentang kepailitan.
. Asas obyektifitas Hakim dalam menerima,memeriksa,mengadili dan memutuskan setiap perkara harus berlaku adil,obyektif dan fair tidak boleh memihak pada salah satu pihak kedua belah pihak harus diperlakukan secara imbang.
jaminan penerapan asas obyektifitas Sebagai jaminan penerapan asas obyektifitas ada beberapa asas yang terkait dan saling mendukung,misalnya adanya asas sidang terbuka untuk umum,asas mendengar kedua belah pihak,asas putusan disertai alasan-alasan,asas hakim majelis dan lain sebaginya,di samping itu untuk lebih menjamin asas obyektifitas pada para pihak diberikan adanya “hak ingkar (recusatie atau hak wraking)” “ Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang akan mengadili perkaranya ( Pasal 17 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 ) “ 
Hak Ingkar A dalah hak seorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya (Pasal 17 ayat (2) UU No.48 Tahun 2009)
Dasar Alasan Hak Ingkar Dasar alasan pengajuan hak ingkar ( Pasal 17 ayat (3,4,5) UU No.48 Tahun 2009, Pasal 374 ayat (1) HIR) : Apabila seorang hakim terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga,atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai,dengan ketua,salah seorang hakim anggota,jaksa,advokat,atau panitera; A pabila ketua majelis,hakim anggota,jaksa,atau panitera terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat; A pabila hakim atau panitera mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa. 
Hak Ingkar Berdasarkan alasan yang sama seorang hakim atau panitera wajib untuk mengundurkan diri baik atas keinginan sendiri maupun atas permintaan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap alasan pada ayat (5) maka putusan hakim menjadi tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administrative atau pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ( Pasal 17 ayat (6) UU No.48 Tahun 2009 ).
. Asas sistem majelis “ Semua pengadilan memeriksa,mengadili dan memutus dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim kecuali undang-undang menentukan lain (Pasal 11 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009) “
Asas Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ( Pasal 2 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009) Setiap putusan pengadilan dalam kepala putusannya harus mencantumkan klausula Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,klausula ini merupakan klausula eksekutorial. Tidak dipenuhinya asas ini dalam putusan,berakibat putusan tidak dapat dilaksanakan dan putusan menjadi batal demi hukum  
Asas peradilan yang sederhana,cepat dan biaya ringan( Pasal 2 ayat (4) UU No.48 Tahun 2009 ) Sederhana dalam pengertian bahwa peradilan dilaksanakan dengan cara-cara yang tidak formalistis,tidak memerlukan birokrasi yang sulit serta acaranya mudah difahami oleh masyarakat; Cepat,dalam pengertian bahwa proses peradilan dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu yang penyelesaiannya dapat diukur secara pasti dan jelas dalam waktu berapa lama suatu perkara dapat diselesaikan oleh hakim pada semua tingkat; Biaya ringan,proses peradilan tentu memerlukan biaya,hanya saja tentunya biaya yang dibebankan selaras dan sebanding dengan perkara yang diajukan dan dapat ditanggung oleh masyarakat.
II. KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA  
Kekuasaan Kehakiman Yang Mandiri mandiri dalam tugas yudisial mandiri dalam bidang administrasi mandiri dalam bidang organisasi mandiri dalam bidang financial  
Kekuasaan kehakiman Yang Merdeka “ Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia ( Pasal 1 butir 1 UU No. 48 Tahun 2009 ) “
Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka “ Kekuasaan kehakiman yang merdeka mengandung pengertian bahwa kekuasaan kehakiman bebas dari segala campur tangan pihak kekuasaan ekstra yudisial,kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (Penjelasan Pasal 1 UU No.4 / 2004 )” “ Kebebasan dalam melaksanakan wewenang yudisial bersifat tidak mutlak karena tugas hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila ,sehingga putusannya mencerminkan rasa keadilan rakyat Indonesia (penjelasan Pasal 1 UU No.4 Tahun 2004 )
Kemandirian Peradilan Dalam menjalankan tugas dan fungsinya hakim dan hakim konstitusional wajib menjaga kemandirian peradilan Bebas dari campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan, baik fisik maupun psikis
Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka “ Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang,kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 ( Pasal 3 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 )
Kebebasan Wewenang Yudisial Bersiafat tidak Mutlak dan Dibatasi Oleh : Nilai-nilai Norma Hukum; Nilai-nilai Keadilan; Nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945  
2. Badan Peradilan Negara dan Lingkungan Peradilan “ Semua peradilan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia adalah peradilan negara dan ditetapkan dengan Undang-undang{ Pasal 2 ayat (3) UU No.48 Tahun 2009}
Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman “ Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman….. dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,lingkungan peradilan agama,lingkungan peradilan militer,lingkungan peradilan tata usaha negara,dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (Pasal 2 Jo Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) UU No 4 Tahun 2004,Pasal 18 UU No.48 tahun 2009)  
Organisasi,administrasi,dan financial Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah agung ( Pasal 21 ayat ( 1 ) UU No. 48 tahun 2009) Mahkamah Konstitusi berada di bawah kekuasaan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi ( Pasa 29 ayat (4) UU No.48 Tahun 2009)  
Skema Kekuasaan Kehakiman Umum Agama Militer Tata Usaha Negara
 MAHKAMAH AGUNG PENGADILAN TINGGI MAHMILTI PT TUN PENGADILAN TINGGI AGAMA MAHKAMAH KONSTITUSI PENGADILAN NEGERI MAHMIL PTUN PENGADILAN AGAMA
Pengadilan Khusus “ Pengadilan Khusus hanya dapat di bentuk dalam salah satu lingkungan peradilan sebagimana dimaksud dalam Pasal 10 yang diatur dengan Undang-undang (Pasal 15 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 ) “ Pengadilan khusus,antara lain,adalah pengadilan anak,pengadilan niaga,pengadilan hak asasi manusia,pengadilan tindak pidana korupsi,pengadilan hubungan industrial yang berada di lingkungan peradilan umum dan perdilan pajak di lingkungan peradilan tata usaha negara ( penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU No. 4 / 2004  
Peradilan syariah Islam “ Peradilan syariah Islam di Propinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangnan peradilan agama dan merupakan penagdilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan pengadilan umum (Pasal 15 ayat (2) UU No.4 / 2004 )
Pengadilan syariah Islam Terdiri atas Mahkamah Syariah untuk tingkat pertama dan Mahkamah syariah Propinsi untuk tingkat banding……… ( Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2004 )
2.4. Kompetensi Lembaga Peradilan
Kompetensi / kewenangan absulut Adalah merupakan Kewenangan lembaga peradilan dalam menerima, memeriksa dan mengadili serta memutus suatu perkara tertentu berdasarkan atribusi kekuasaan kehakiman yang secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan peradilan lain,baik dalam lingkungan badan peradilan yang sama,maupun dalam lingkungan peradilan yang berbeda. Kopetensi absulut terkait dengan pertanyaan peradilan apakah yang mempunyai kopetensi atau kewenangan untuk memeriksa suatu jenis perkara tertentu. Apakah peradilan umum,peradilan agama,atau peradilan lainnya
Kopetensi Absolut Lingkungan Peradilan Umum
Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri Menerima,memeriksa,mengadili dan memutus semua perkara atau sengketa keperdataan pada tingkat pertama ( Pasal 50 UU No.2 /1986 Jo UU No. 8 /2004) Menerima,memeriksa,mengadili dan memutus perkara pidana pada tingkat pertama ( Pasal 50 UU No.2 /1986 Jo UU No.8 /2004 ) Menerima,memeriksa,mengadili dan memutus pada tingkat pertama perkara koneksitas.
Perkara Koneksitas Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer,diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum,kecuali dalam keadaan tertentu menurut keputusan Ketua Mahkamah Agung perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer “ ( Pasal 24 UU No. 4 / 2004
Kompetensi Absulut Pengadilan Tinggi Menerima,memeriksa,mengadili dan memutuskan perkara/sengketa perdata pada tingkat banding atas putusan pengadilan tingkat pertama ( Pasal 51 ayat (1) UU No.2 /1986 Jo UU No 8 /2004 ) Menerima,memeriksa,mengadili dan memutus perkara pidana pada tingkat banding atas putusan pengadilan tingkat pertama ( Pasal 51 ayat (1) UU No. 2 /1986 Jo UU No.8 /2004 ) Menerima,memeriksa,mengadili dan memutus ditingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri di daerah hukumnya(menyangkut kopetensi relatif---- Pasal 51 Ayat (2) UU No. 2 / 1986 Jo UU No.8 /2004 ) Menerima,memeriksa dan mengadili serta memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara /sengketa perdata secara prorogasi (Pasal 3 ayat (1),(2) UU Dar. 1 /1951 ,Pasal 128 (2) RO dan Pasal 85 RBg
Kompetensi Absulut Mahkamah Agung mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkubngan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung ( Pasal 11 ayat ( 2 ) huruf a UU No.4 /2004 ) menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang ( Pasal 11 ayat ( 2) huruf b UU No. 4 / 2004 )
memeriksa,mengadili dan memutus sengketa wewenang mengadili : a. antara pengadilan di lingkungan peradilan yang satu dengan pengadilan dalam lingkungan peradilan yang lain, b. antara dua pengadilan yang ada dalam derah hukum pengadilan tingkat banding yang berlainan dari lingkungan peradilan yang sama dan c. antara dua pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan yang sama atau antara lingkungan peradilan yang berlainan ( Pasal 33 ayat (1) UU No. 14 / 1985 ) Semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang RI diputus oleh MA dalam tingkat pertama dan terakhir ( Pasal 33 ayat (2) UU No. 14 / 1985 Permohonan peninjauan kembali atas putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap ( Pasal 34 UU No.14 / 1985 ).
Kopetensi absulut Mahkamah Konstitusi Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (Pasal 12 ayat (1) UU No.4 /2004 ) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 ;  
memutus pembubaran partai politik; memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan /atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela,dan /atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan /atau wakil Presiden Pasal 12 ayat ( 2 ) UU No. 4 / 2004 ).
Kompetensi Relatif Adalah kewenangan lembaga peradilan dalam menerima,memeriksa,mengadili dan memutus suatu perkara tertentu berdasarkan wilayah hukum suatu pengadilan berdasar distribusi kekuasaan kehakiman. Kompetensi relative menyangkut pertanyaan ke pengadilan negeri manakah suatu perkara harus diajukan ?  
Kompetensi Relative Ditemukan Pengaturannya dalam Pasal 118 HIR atau Pasal 142 RBg : Sebagai asas ditentukan bahwa Pengadilan Negeri di tempat tinggal tergugat yang wenang untuk memeriksa gugatan atau tuntutan hak,asas ini disebut asas actor sequitur forum rei ( Pasal 118 ayat (1) HIR,142 ayat (1) RBg ) Apabila tergugat tidak mempunyai tempat tinggal yang dikenal atau tempat tinggalnya yang nyata tidak dikenal atau tergugat tidak dikenal,maka gugatan diajukan kepada pengadilan negeri di tempat tergugat sebenarnya tinggal ( Pasal 118 ayat (1) HIR,142 ayat (1) RBg )
Dalam hal ada domisili pilihan maka gugatan di ajukan kepada pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal atau domisili pilihan tersebut ( Pasal 118 ayat (4) HIR,142 ayat (4) RBg) ------ domisili /tempat tinggal pilihan harus dibuat dengan akta oleh para pihak (Pasal 24 BW) Dalam hal pihak tergugatnya lebih dari seorang dan tempat tinggalnya tidak dalam satu wilayah hukum pengadilan negeri ,maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan negeri di tempat salah satu tergugat bertempat tinggal. Penggugat dapat memilih salah satu pengadilan di wilayah hukum para tergugat bertempat tinggal (Pasal 118 ayat (2) HIR,Pasal 142 ayat (3) RBg )
Dalam hal tergugatnya terdiri orang-orang yang berhutang (debitur) dan penanggung,maka gugatan diajukan kepada pengadilan negeri yang meliputi wilayah hukum tempat tinggal si berhutang atau debitur (Pasal 118 ayat (2) HIR,142 ayat(2) RBg ) Dalam hal obyek gugatan adalah benda tetap maka gugatan diajukan ke pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi letak benda tetap tersebut -------- asas forum rei sitae ( Pasal 118 ayat (3) HIR,Pasal 142 ayat (5) RBg
Dalam hal tergugat tidak mempunyai tempat tinggal yang dikenal maupun tempat tinggal yang nyata atau apabila tergugat tidak dikenal,gugatan dapat diajukan kepada pengadilan negeri di tempat penggugat tinggal ( Pasal 118 ayat(3) HIR, 142 ayat (3) RBg) ----- bentuk penyimpangan atas asas actor sequitur forum rei.  
Terhadap kompetensi relatif apabila tidak ada eksepsi maka pengadilan tetap mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara yang telah diajukan oleh penggugat. Ketidak wenangan pengadilan dengan alasan melanggar kompetensi relatif harus berdasarkan adanya eksepsi dari salah satu pihak yang bersengketa (pihak tergugat). Sedangkan menyengkut kompetensi absulut ada atau tidak eksepsi hakim harus menyatakan dirinya tidak wenang.
III. TATA CARA PENGAJUAN TUNTUTAN HAK
3.1. Pengertian Tuntutan hak Tuntutan hak adalah suatu upaya yang bertujuan untuk memperoleh perlindungan hukum atas hak –hak tertentu yang dimiliki oleh seseorang melalui proses peradilan yang dibenarkan menurut hukum untuk mencegah terjadinya “eigenrichting”atau perbuatan main hakim sendiri dalam melaksanakan haknya sehingga menimbulkan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan pihak lainnya.
Macam-macam Tuntutan Hak Tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa . Tuntutan hak yang mengandung sengketa
Tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa Yaitu tuntutan hak yang diajukan di muka sidang pengadilan tanpa didahului adanya persengketaan di antara pihak pihak yang berkepentingan atau yang terlibat di dalamnya. Pengajuannya berbentuk permohonan. Sistem peradilan yang dipakai adalah sistem volunteer (peradilan yang tidak sesungguhnya ).
Tuntutan hak yang mengandung sengketa Yaitu tuntutan hak yang diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan di muka pengadilan yang didahului adanya persengketaan atau perselisihan atas suatu hak tertentu di antara pihak-pihak yang berkepentingan. Berbentuk gugatan atau tuntutan perdata sebagaimana yang diatur dalam Pasal 118 ayat (1) HIR atau Pasal 142 ayat (1) RBg Sistem peradilan yang dipakai adalah peradilan Contentieus (peradilan yang sesungguhnya)
Perbedaan Permohonan dan Gugatan Dilihat dari para pihaknya, dalam permohonan pada umumnya pihaknya hanya ada pemohon,tetapi tidak menutup kemungkinan juga ada pihak termohonnya. Dalam gugatan para pihaknya terdiri dari dua pihak yaitu pihak penggugat dan pihak tergugat dan dimungkinkan juga berperkara dengan pihak ketiga yang masuk dalam sengketa mereka. Dilihat dari bentuk pengajuan perkaranya berbentuk permohonan dan gugatan berbentuk gugatan. Dilihat dari sistem peradilannya,permohonan masuk dalam sistem peradilan volunteer sedang gugatan masuk dalam sistem peradilan kontentieus.
Dilihat dari fungsi dan tugas hakim,dalam permohonan hakim lebih bersifat sebagai administrator,sedang dalam gugatan hakim bersifat mengadili diantara kedua belah pihak antara yang salah dan yang benar. Dilihat dari putusan yang dihasilkan oleh hakim,dalam permohonan bentuk putusannya berupa penetapan,sedangkan dalam gugatan berbentuk keputusan. Pada umumnya putusan atas permohonan yang berupa penetapan tidak memerlukan eksekusi,sedang putusan atas gugatan pada umumnya memerlukan eksekusi.
3.3. Tata Cara Pengajuan Gugatan di Pengadilan Gugatan dapat diajukan secara lisan maupun secara tertulis Isi Gugatan,dalam HIR maupun Rbg tidak mengatur tentang apa yang harus dicantumkan dalam gugatan,HIR dan RBg hanya mengatur tentang tata caranya mengajukan gugatan. untuk mengisi kekosongan hukum ini ketentuan RV (hukum acara perdata untuk golongan Eropa ) dapat dijadikan rujukan dalam menyusun surat gugatan dengan merujuk ketentuan Pasal 119 HIR dan Pasal 143 RBg yang memberi wewenang ketua pengadilan negeri berkuasa untuk memberi nasehat dan pertolonggan kepada orang yang mengugat atau kepada wakilnya tentang hal memasukkan gugatannya.
ISI SURAT GUGATAN ( Pasal 8 No.3 RV): I dentitas dari para pihak,baik penggugat maupun pihak tergugatnya. Dalil-dalil Kongkrit adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan dari tuntutan (Fundamentum Petendi atau posita) Tuntutan yang dikehendaki oleh pihak penggugat (Petitum )
Identitas Para Pihak Nama Penggugat dan Tergugat; Umur Penggugat Maupun Tergugat; Pekerjaan dari Penggugat dan Tergugat Tempat Tinggal / Domisili / Tempat Kedudukan Penggugat dan Tergugat,dll
Fundamentum Petendi atau posita Tentang Faktanya (kejadian atau peristiwanya); Tentang Hukumnya
Tuntutan (Petitum ) Yaitu tentang apa yang dimintakan atau diharapkan oleh pihak penggugat untuk diputuskan oleh hakim. Tuntutan harus lengkap ,jelas dan sempurna,tuntutan yang tidak lengkap,jelas dan sempurna akan berakibat tidak diterimanya tuntutan .
Tuntutan atau petitum Tuntutan pokok atau tuntutan primer Tuntutan Pengganti atau tuntutan subsider Tuntutan Tambahan
Tuntutan pokok atau tuntutan primer Yaitu tuntutan yang sifatnya pokok terkait dengan hubungan hukum yang terjadi di antara para pihak yang harus dipenuhi oleh pihak tergugat sebagai bentuk prestasi tertentu.
Tuntutan Pengganti atau tuntutan subsider Yaitu tuntutan yang diajukan oleh penggugat yang sifatnya adalah untuk menggantikan tuntutan primer dalam hal nantinya tuntutan primer tidak dikabulkan oleh hakim. Tuntutan subsider harus sebanding dengan tuntutan primer.
Tuntutan Tambahan Adalah tuntutan yang sifatnya menambah tuntutan pokok atau tuntutan subsider,tuntutan tambahan dapat berupa: tuntutan agar tergugat dihukum membayar beaya perkara; tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar sejumlah bunga tertentu; tuntutan agar tergugat dihukum membayar sejumlah uang paksa; dalam hal gugat cerai,sering disertai dengan tuntutan tambahan atas nafkah istri,pembagian harta bersama,atau hak pengasuhan atas anak; tuntutan agar putusan dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu,meskipun ada upaya hukum perlawanan,banding maupun kasasi ( Uit voerbaar bij vooraad )  
Syarat-sayarat dapat dikabulkannya tuntutan Uit voebaar bij voorraad (Pasal 180 HIR,Pasal 191 RBg ) antara lain : ada surat yang sah (autentik titel ) apabila ada tulisan yang mempunyai kekuatan pembuktian apabila ada putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap apabila dikabulkan suatu tuntutan provisional dalam hal perselisihan tentang hak milik
Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 06 Tahun 1975 tanggal 1 Desember 1975 Jo Surat Edaran Mahkamah Agung No.03 Tahun 1978 tanggal 1 April 1978, Mahkamah Agung meminta agar para hakim tidak menjatuhkan putusan Uit Voerbaar bij voorraad,walaupun syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 180 ayat (1) HIR telah dipenuhi,kecuali dalam hal-hal yang tidak dapat dihindarkan misalnya putusan yang sifatnya sangat eksepsional
putusan yang sifatnya sangat eksepsional putusan itu diberikan apabila ada penyitaan conservatoir yang harga barangnya tidak cukup untuk memenuhi gugatan jika dipandang perlu dapat dimintakan jaminan pada pihak pemohon,yang berupa benda-benda jaminan yang mudah disimpan dan tidak boleh menerima penanggung (borg) untuk menghindarkan masuknya pihak ketiga di dalam proses.
Dalam Praktek Tuntutan tambahan sering juga dirumuskan dalam bentuk yang beraneka ragam,sering juga dalam tuntutan tambahan ditambahkan permintaan “ Mohon putusan yang seadil-adilnya dari hakim “ atau “ Agar Hakim Mengadili Menurut Keadilan Yang Benar “ Dengan petitum tambahan yang demikian itu diharapkan hakim dapat memutuskan secara bebas menurut nilai-nilai keadilan dan hukum dalam hal petitum primer maupun sekunder tidak dikabulkan.
3.4. Penggabungan atau kumulasi tuntutan Kumulasi/penggabungan subyektif Kumulasi /penggabungan obyektif
Kumulasi/penggabungan subyektif Yaitu kumulasi yang menyangkut subyek-subyek yang ada dalam perkara yang sedang terjadi,misalnya penggugatnya terdiri dari beberapa orang atau sebaliknya tergugatnya yang terdiri dari beberapa orang tergugat atau penggugat maupun tergugatanya lebih dari seorang
exception plurium litis consortium Yaitu eksepsi yang menyatakan bahwa masih ada orang lain yang harus diikutkan sebagai pihak tergugat dalam perkara yang diajukan oleh pihak penggugat.
Kumulasi /penggabungan obyektif Yaitu penggabungan tuntutan yang menyangkut obyek tuntuan,dalam kumulasi ini penggugat mengajukan lebih dari satu tuntutan dalam satu perkara secara sekaligus atas beberapa hubungan hukum atau peristiwa hukum ,baik yang saling berhubungan satu sama lain maupun tidak saling berhubungan.
Ada tiga hal yang tidak dimungkinkan adanya penggabungan atau kumulasi secara obyektif Dalam hal tuntutan yang satu diperlukan acara khusus (misalnya gugat cerai ) dan tuntutan yang satunya lagi harus diperiksa dengan acara biasa (misalnya gugat utang piutang ); Dalam hal hakim tidak wenang secara relative untuk memeriksa salah satu tuntutan yang digabung bersama-sama dalam satu gugatan; 3. Tuntutan yang menyangkut tentang bezit egendom atau penguasaan dan kepemilikan.
Kumulasi dan Konkursus Kumulasi harus dibedakan dengan “ Konkursus” yang merupakan kebersamaan adanya beberapa tuntutan hak yang kesemuanya menuju pada satu akibat hukum yang sama,apabila satu tuntutan sudah terpenuhi maka tuntutan lainnya juga sekaligus terkabulkan..
Berperkara dengan pihak ketiga Dengan cara campur tangan( Intervensi ) Dengan cara penanggungan atau garansi ( Vrijwaring )
Dengan cara campur tangan ( Intervensi ) Intervensi merupakan bentuk berperkara dengan pihak ketiga dengan cara masuknya pihak ketiga dalam sengketa yang terjadi diantara pihak penggugat dan tergugat didasarkan atas keinginan dan kemauan dari pihak ketiga itu sendiri
Dengan cara penanggungan atau garansi (Vrijwaring ) Dalam Vrijwaring masuknya pihak ke tiga dalam sengketa yang terjadi di antara penggugat dan tergugat berdasarkan keinginan dari penggugat atau tergugat yang secara sengaja menarik pihak ke tiga masuk dalam sengketa mereka.
Bentuk Campur Tangan / Intervensi bersifat menyertai ( Voeging ), dalam intervensi ini pihak ke tiga yang masuk dalam sengketa antara penggugat dan tergugat bersifat memihak untuk membela kepentingan salah satu pihak yang bersengketa,yang lazimnya membela kepentingan dari pihak tergugat. Dalam intervensi ini sesungguhnya pihak intervinin masuk dalam sengketa dengan tujuan untuk membela hak-haknya sendiri dengan jalan membela salah satu pihak yang bersengketa. Intervensi yang bersifat menengahi ( Tussenkomst ) , masuknya pihak ketiga dalam sengketa berdiri di antara kepentingan penggugat dan kepentingan tergugat,tujuan intervinin masuk dalam sengketa adalah untuk mempertahankan hak dan kepentingan hukumnya sendiri ,guna mencegah timbulnya kerugian atau kehilangan hak sebagai akibat adanya sengketa diantara penggugat dan tergugat,sehingga perlu campur tangan dari pihak intervinin.  
Bentuk Penanggungan / Garansi (Vrijwaring) Vrijwaring formil yaitu apabila seorang diwajibkan untuk menjamin orang lain menikmati suatu hak atau benda yang bersifat kebendaan dan semata-mata hanya menyangkut hak –hak yang bersifat kebendaan. Vrijwaring sederhana atau garansi simple ini terjadi apabila sekiranya tergugat dikalahkan dalam sengketa yang sedang berlangsung mempunyai hak untuk menagih kepada pihak ke tiga ( penanggung ) dengan melunasi hutangnya mempunyai hak untuk menagih kepada debitur
Penarikan pihak ketiga dengan vrijwaring dapat dilakukan oleh tergugat sebelum tergugat memberikan jawabannya,sedang bagi penggugat sebelum memberikan repliknya
3.5. Upaya-upaya Untuk Menjamin Hak
Macam-macam sita Jaminan atau Conservatoir beslag Conservatoir beslag atas barang miliknya sendiri(milik penggugat atau pemohon ) Conservatoir Beslag atas barang milik debitur/tergugat/termohon
Conservatoir beslag atas barang miliknya sendiri Dalam sita jaminan ini barang yang menjadi obyek penyitaan adalah barang milik dari pihak penggugat atau pemohon sendiri yang dikuasai oleh pihak lain,dalam sita ini tujuannya bukan untuk menjamin suatu tuntutan berupa tagihan uang atau pembayaran sejumlah uang tertentu,akan tetapi lebih dimaksudkan hanya untuk mejamin suatu hak kebendaan dari pemohon(penggugat) dan penyitaan akan berakhir dengan diserahkan benda obyek penyitaan
Macam-macam Sita Jaminan atas Barang Sendiri Revindikatoir beslag ; Sita Marital
Revindikatoir beslag Yaitu penyitaan yang dilakukan atas permohonan pemilik barang bergerak yang ada di tangan pihak orang lain atau di bawah kekuasaan orang lain (tergugat atau termohon ) secara lisan maupun secara tertulis ke pengadilan negeri di tempat orang yang menguasai benda tersebut bertempat tinggal Dalam permohonan sita revindikatoir tidak diperlukan adanya alasan yang berupa praduga bahwa termohon ada etikat tidak baik untuk mengalihkan barang dimaksud (Pasal 226 HIR )
Unsur-unsur Revindicatoir Beslag Obyek penyitaan harus berupa barang bergerak; Barang bergerak tersebut merupakan barang milik penggugat atau pemohon yang dikuasai oleh tergugat atau termohon; Permintaan/permohonan harus diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal termohon; Permohonan dapat diajukan secara lisan maupun tertulis; Barang yang menjadi obyek penyitaan harus diterangkan secara seksama dan terinci.
Sita Marital Sita Marital yaitu sita atas barang milik sendiri yang terjadi dalam hal ada gugat cerai , sita ini dikenal dalam sistem hukum acara untuk golongan orang Barat yang diatur dalam Pasal 823 a RV dan seterusnya , sita marital dimohonkan oleh pihak istri terhadap harta bersama yang dikuasai oleh suami, baik yang berupa barang bergerak maupun benda tetap,tujuan dari penyitaan ini adalah untuk menjamin agar barang-barang yang disita tidak jatuh atau dialihkan pada pihak ketiga.
Conservatoir Beslag atas barang milik debitur/tergugat/termohon Bentuk penyitaan inilah yang merupakan bentuk penyitaan yang sesungguhnya yang bersifat Conservatoir Beslag (CB) sebagimana ditentukan dalam Pasal 227 HIR ayat (1) “Jika ada persangkaan yang beralasan,bahwa orang yang berhutang sebelum dijatuhkan keputusan kepadanya,atau sedang keputusan yang dijatuhkan kepadanya,belum dapat dijalankan,berusaha akan menggelapkan atau akan mengankut barangnya ,baik yang tetap maupun tidak tetap dengan maksud akan menjauhkan barang itu dari penagih hutang,maka ketua atas permohonan pihak yang berkepentingan untuk itu (pemohon/penggugat) dapat memberikan perintah supaya barang itu disita untuk menjaga hak pemohon……”.
Unsur-unsur Conservatoir Beslag pengajuan conservatoir beslag harus ada alasan praduga bahwa tergugat sebelum putusan dijatuhkan atau dilaksanakan beritikat tidak baik untuk mengalihkan atau menggelapkan barang-barangnya; barang yang menjadi obyek penyitaan adalah milik dari pihak tergugat/termohon,bukan milik dari pihak penggugat atau pemohon; permohonan Conservatoir Beslag diajukan pada ketua pengadilan negeri yang memeriksa perkara yang bersangkutan; permohonan conservatoir beslag diajukan secara tertulis; obyek penyitaan Conservatoir beslag dapat berupa benda bergerak,benda tidak bergerak atau benda bergerak milik tergugat yang dikuasai oleh pihak ketiga.
Perbedaan Pokok antara Conservatoir Beslag dan Revindicatoir Beslag : Obyek permohonan Conservatoir Beslag adalag benda bergerak maupun benda tetap milik dari debitur/tergugat/termohon maupun benda bergerak milik debitur/tergugat/termohon yang dikuasai oleh pihak ketiga,Sedangkan dalam Revindikatoir Beslag obyek penyitaan adalah benda bergerak milik dari penggugat/pemohon sendiri yang dikuasai oleh tergugat. dalam Conservatoir Beslag permohonannya harus disertai adanya alasan yang berupa praduga adanya itikat tidak baik dari pihak tergugat untuk mengalihkan /menggelapkan barangnya, sedangkan dalam Revindikatoir Beslag alasan itu tidak diperlukan. Permohonan atas Conservatoir Beslag diajukan dengan surat tertulis, Sedang dalam Revindikatoir beslag dapat secara lisan maupun tertulis . Dalam Conservatoir Beslag bertujuan untuk pembayaran sejumlah uang tertentu, sedang dalam Revindicatoir Beslag bertujuan untuk penyerahan atas barang atau benda yang menjadi obyek penyitaan.
Persamaan Conservatoir Beslag dan Revindicatoir Beslag : Sama- sama untuk menjamin tuntutan dalam hal tuntutan dikabulkan; dapat dinyatakan syah dan berharga apabila gugatan dikabulkan dan pengajuannya memenuhi syarat berdasar undang-undang; dalam hal gugatan ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima,maka Conservatoir Beslag maupun Revindicatoir Beslag akan diperintahkan untuk diangkat, hal ini ditegaskan dalam Pasal 227 ayat (4) “ Jika gugatan itu diterima,maka penyitaan itu disahkan,jika itu ditolak maka diperintahkan supaya dicabut penyitaan itu
IV. PROSES PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
4.1. Pencabutan dan Perubahan Gugatan Pencabutan gugatan pada prinsipnya diperbolehkan,pencabutan gugatan dapat dilakukan oleh penggugat,perkara mau dilanjutkan atau tidak sesungguhnya menjadi hak dan kewenangan dari para pihak sendiri. Pencabutan gugatan dapat dilakukan : Sebelum pihak tergugat memberikan jawaban dan; sesudah pihak tergugat memberikan jawabannya
Pencabutan Gugatan Sebelum Tergugat Memberikan Jawaban Gugatan dapat dicabut begitu saja oleh pihak penggugat tanpa perlu mendapatkan ijin atau persetujuan dari pihak tergugat Terhadap gugatan yang dicabut sebelum ada jawaban,dikemudian hari apabila penggugat berkeinginan untuk mengajukan gugatannya kembali masih dimungkinkan.
pencabutan gugatan dilakukan setelah pihak tergugat memberikan jawaban Pencabutan Surat Gugatan harus mendapatkan persetujuan dari pihak tergugat. Dalam hal tida mendapatkan persetujuan dari pihak tergugat maka pencabutan tidak dapat dilakukan. Gugatan yang dicabut setelah ada jawaban dari pihak tergugat,maka bagi penggugat dikemudian hari sudah tidak dapat mengajukan gugatannya kembali,oleh karena penggugat sudah dianggap melepaskan hak-haknya secara suka rela terhadap pihak tergugat.
Penambahan dan perubahan gugatan Penambahan atau perubahan gugatan pada prinsipnya juga diperbolehkan,HIR tidak mengatur tentang masalah penambahan dan perubahan gugatan,termasuk hal apa yang boleh dan tidak boleh untuk ditambah atau dirubah. Dalam praktek perubahan dan penambahan diperbolehkan sepanjang tidak merugikan para pihak khususnya kepentingan pihak tergugat dan penambahan atau perubahan tersebut tidak menambah atau merubah tentang pokok perkaranya.
4.2. Putusan Gugur,Verstek dan Putusan Damai
Putusan Gugur Adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim diluar hadirnya pihak penggugat atau wakilnya pada sidang yang pertama sekalipun yang bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan secara benar,syah dan patut untuk hadir di muka sidang pengadilan pada waktu yang sudah ditentukan
Pasal 124 HIR “ Jikalau sipenggugat,walaupun dipanggil dengan patut,tidak menghadap pengadilan negeri pada hari yang ditentukan itu dan tidak juga menyuruh seorang lain menghadap selaku wakilnya,maka gugatannya dipandang gugur dan sipenggugat dihukum membayar biaya perkara;akan tetapi sipenggugat berhak,sesudah membayar biaya yang tersebut,memasukkan gugatannya sekali lagi
Pemanggilan benar,syah dan patut Pemanggilan dilakukan dan diberikan secara langsung pada yang bersangkutan atau wakilnya di tempat tinggal atau domisilinya. Dalam hal panggilan tidak dapat diberikan secara langsung pada yang bersangkutan maka surat panggilan disampaikan melalui kepala desa atau lurah di tempat tinggal yang bersangkutan Dalam hal tempat tinggal atau domisili yang bersangkutan tidak diketahui atau tidak dikenal maka surat panggilan harus ditempel di kantor pengadilan yang bersangkutan dan di kantor wali kota atau bupati.
Pemanggilan Benar,Syah dan Patut Surat panggilan harus memperhatikan masa tenggang waktu yang patut antara diterimanya pemanggilan dengan waktu sidang,sekurang-kurangnya panggilan disampaikan tiga hari kerja sebelum sidang dimulai. Pemanggilan dilakukan oleh juru sita dan dibuatkan berita acara pemanggilan pihak-pihak. Di dalam praktek biasanya pemanggilan akan dilakukan oleh pengadilan pada para pihak dua kali berturut-turut,baru kalau pemanggilan kedua tidak hadir juga dapat dijatuhkan putusan gugur
Putusan Verstek( Pasal 125 HIR ) Jika sitergugat,walaupun sudah dipanggil dengan patut tidak menghadap pada hari yang ditentukan ,dan tidak juga menyuruh seorang lain menghadap selaku wakilnya,maka gugatan itu diterima dengan putusan tak hadir,kecuali jika nyata kepada pengadilan negeri,bahwa gugatan itu melawan hak atau tidak beralasan Akan tetapi jika sitergugat dalam surat jawabannya mengajukan perlawanan (tangkisan) bahwa pengadilan negeri tidak berhak menerima perkara itu,hendaklah pengadilan negeri,walaupun si tergugat sendiri atau wakilnya tidak menghadap,sesudah didengar sipenggugat,mengadili perlawanannya dan hanya kalau perlawanannya itu ditolak,maka putusan dijatuhkan mengenai pokok perkara.
Putusan Verstek Jika gugatan diterima,maka putusan pengadilan negeri dengan perintah ketua diberitahukan kepada orang yang dikalahkan,dan serta itu diterangkan kepadanya bahwa ia berhak dalam waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 129,mengajukan perlawanan terhadap putusan tak hadir itu pada majelis pengadilan itu juga Di bawah keputusan tak hadir itu panitera pengadilan mencatat,siapa yang diperintahkan menjalankan pekerjaan itu dan pakah diberitahukannya tentang hal itu baik dengan surat maupun dengan lisan.
Syarat-syarat putusan verstek yang mengabulkan gugatan (Pasal 125 ayat (1) HIR : Tergugat atau para tergugat kesemuanya tidak datang pada hari sidang pertama yang telah ditentukan; Tidak menyuruh wakilnya untuk datang pada sidang yang pertama; Telah dilakukan pemanggilan secara benar,sah dan patut; Petitum tidak melawan hak; Petitum beralasan
verszet (Perlawanan ) Terhadap putusan Verstek yang isinya mengabulkan gugatan pihak tergugat dapat mengajukan verszet (Perlawanan ) pada pengadilan negeri yang telah memutus putusan verszet tersebut.
Tenggang waktu untuk mengajukan perlawanan Dalam waktu 14 hari setelah putusan verstek diberitahukan kepada pihak yang dikalahkan itu sendiri Sampai hari kedelapan setelah teguran seperti yang dimaksud dalam Pasal 196 HIR,apabila yang ditegur tidak datang menghadap Kalau tidak datang waktu ditegur,sampai hari kedelapan setelah sita eksekutorial (197 HIR ).
Upaya Banding Atas Putusan Verstek Terhadap putusan verstek yang isinya menolak gugatan,bagi pihak penggugat dapat mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi berdasarkan ketentuan tentang upaya hukum banding
Putusan Damai Putusan Damai adalah putusan pengadilan yang dijatuhkan oleh hakim berdasarkan hasil perdamaian para pihak yang telah disepakati dalam akta perdamaian Putusan damai bersifat menghukum kedua belah pihak untuk mematuhi dan mentaati isi perdamaian yang telah disepakati oleh penggugat dan tergugat
Perdamaian Di Luar Sidang Perdamaian yang dilakukan di luar sidang ,berlakunya bagi para pihak tidak beda halnya dengan perjanjian pada umumnya,perdamaian mengikat seperti halnya undang - undang bagi penggugat maupun tergugat dan sifat berlakunya mengikat dengan etikat baik.
Perdamaian Di Dalam sidang Perdamaian yang dilakukan di dalam sidang (akta perdamaian) yang dikuatkan dalam bentuk putusan damai,mempunyai kekuatan hukum seperti putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap(in kracht van gewijsde ) mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa bagi para pihak,putusan damai bersifat final and binding .
Jawaban Tergugat dan Gugat Balik (Rekonvensi) Jawaban yang tidak secara langsung mengenai pokok perkara berupa tangkisan atau eksepsi Jawaban yang menyangkut pokok perkara ( verweer ten principale )
Tangkisan(Eksepsi) eksepsi prosesuil (processueel ) yaitu eksepsi yang menyangkut acara pemeriksaan perkara di pengadilan (Eksepsi yang diatur dalam HIR) eksepsi berdasar hukum material yaitu eksepsi yang sudah masuk dalam materi gugatan atau sudah menyangkut pokok perkara (diatur dalam ketentuan RV)
eksepsi prosesuil (processueel ) Eksepsi tentang ketidak wenangan hakim dalam memeriksa suatu perkara tertentu ,baik menyangkut kopetensi absulut maupun relative. Eksepsi bahwa hakim telah melanggar asas nebis in idem. Eksepsi bahwa perkara yang sama sedang diperiksa oleh pengadilan negeri yang lain. Eksepsi bahwa perkara sedang diperiksa oleh pengadilan banding atau kasasi. Eksepsi bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai kualifikasi / sifat untuk bertindak di muka pengadilan.
eksepsi berdasar hukum material eksepsi delatoir yaitu eksepsi yang menyatakan,bahwa gugatan penggugat belum dapat dikabulkan,misalnya karena penggugat telah memberikan penundaan pembayaran dan sebagainya. eksepsi peremptoir adalah eksepsi yang bersifat menghalangi dikabulkannya gugatan,misalnya gugatan yang diajukan sudah lampau waktu, atau bahwa utang yang menjadi dasar gugatan telah dihapuskan.
Jawaban Yang Menyangkut Pokok Perkara menolak gugatan baik sebagian maupun seluruh gugatan / tuntutan mengakui gugatan/tuntutan baik sebagian maupun seluruhnya dengan alasan pertama dan kedua diikuti adanya gugat balik (rekonvensi ). menolak gugatan baik sebagian maupun seluruh gugatan / tuntutan mengakui gugatan/tuntutan baik sebagian maupun seluruhnya dengan alasan pertama dan kedua diikuti adanya gugat balik (rekonvensi ). menolak gugatan baik sebagian maupun seluruh gugatan / tuntutan mengakui gugatan/tuntutan baik sebagian maupun seluruhnya dengan alasan pertama dan kedua diikuti adanya gugat balik (rekonvensi ).
Gugat Rekonvensi (Gugat Balik) Gugat balik atau Rekonvensi diajukan oleh tergugat terhadap penggugat secara bersama-sama dalam memberikan jawabannya,sebelum proses pembuktian dilakukan. Gugat balik atau Rekonvensi pada dasarnya dapat diajukan dalam segala perkara yang secara langsung terkait dengan para pihak
Gugat Rekonvensi Yang Tidak Diperbolehkan (Pasal 132 a HIR ) apabila dalam gugat konvensi (gugat asal ) penggugat bertindak sebagai suatu kualitas tertentu atau berdasarkan sifatnya,sedang dalam gugat balik (Rekonvensi )menyangkut diri pribadi dari penggugat atau sebaliknya. Contohnya dalam gugat konvensi penggugat pertindak sebagai wali ,orang tua atau pengampu, maka dalam gugat balik tidak boleh ditujukan pada penggugat secara pribadi. Jika pengadilan negeri yang memeriksa gugat konvensi secara absulut tidak wenang memeriksa gugat balik (Rekonvensi). Dalam perkara sengketa pelaksanaan putusan Dalam hal pada pemeriksaan tingkat pertama tidak diajukan gugat rekonvensi,maka pada tingkat banding tidak boleh ada gugat rekonvensi. Dalam hal perkara yang menyangkut bezit dan egendom atau penguasaan dan kepemilikan.
Keuntungan adanya Gugat Balik ( Rekonvensi ) menghemat biaya mempermudah pemeriksaan perkara mempercepat proses penyelesaian sengketa menghindarkan terjadinya putusan yang saling bertentangan.
4.4. Proses Pembuktian dan Macam-macam Alat Bukti Dalam perkara perdata para pihak sendirilah,baik penggugat maupu tergugat yang harus membuktikan kebenaran dari dalil-dalail yang diajukan baik dalam gugatan maupun dalam jawaban. Tugas hakim adalah memberikan penilaian apakah dalil-dalil yang diajukan oleh para pihak dapat diterima berdasarkan pembuktian yang diajukan. Yang harus dibuktikan oleh para pihak adalah peristiwa yang disengketakan dan tidak semua peristiwa harus dibuktikan
Peristiwa Yang Tidak Perlu Dibuktikan karena memang peristiwanya tidak perlu untuk dibuktikan atau diketahui atau dianggap tidak mungkin untuk diketahui oleh hakim. Misalnya dalam hal dijatuhkan putusan verstek,dalam hal gugatan diakui oleh tergugat,dalam hal ada sumpah penentu atau dalam hal bantahan kurang cukup. Karena memang peristiwanya secara ex officio dianggap dikenal atau diketahui oleh hakim. Misalnya terhadap peristiwa-peristiwa notoir atau peristiwa yang sudah diketahui oleh umum,peristiwa-peristiwa yang terjadi selama persidangan. Karena menyangkut pengetahuan tentang pengalaman yang diperoleh berdasarkan pengetahuan umum. Presented
Pengertian Pembuktian Pembuktian dakam arti yang logis,kata membuktikan berarti memberikan kepastian yang absulut kebenarannya sehingga pembuktian yang sebaliknya sudah tidak dimungkinkan,pembuktian ini biasanya didasarkan pada suatu aksioma tertentu yang pasti. Pembuktian dalam arti yang konvensionil,membuktikan adalah memberikan kepastian,hanya kepastiannya bukan kepastian yang absulut melainkan kepastian yang bersifat relative. Pembuktian dalam arti yuridis,membuktikan dalam ari yuridis adalah pembuktian yang bersifat konvensionil dalam arti yang khusus,yaitu bahwa pembuktian dalam arti yuridis kebenarannya hanya berlaku bagi pihak-pihak yang bersengketa saja dan tidak berlaku bagi orang lain.
Membuktikan dalam arti yuridis adalah memberikan kepastian dasar yang cukup pada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna mendapatkan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan oleh para pihak.
Beban Pembuktian adalah menyangkut pertanyaan siapa yang harus terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk melakukan pembuktian atas peristiwa yang disengketakan, apakah pihak penggugat atau pihak tergugat. Persoalan pembuktian merupakan persoalan adil tidak adil,persoalan fair tidak fair,oleh karena itu pembagian beban pembuktian merupakan persoalan yang tidak mudah bagi hakim,karena hakimlah yang harus membagi dan menentukan siapa yang harus membuktikan.
Asas Umum Beban Pembuktian diatur dalam Pasal 163 HIR,Pasal 283 RBg,Pasal; 1865 BW,yang menyatakan “ Barang siapa menyatakan mempunyai suatu hak atau menyebutkan suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya atau untuk membantah adanya hak orang lain,maka orang itu harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu
Ketentuan Khusus Tentang Beban Pembuktian Pasal 533 BW “orang yang menguasai barang tidak perlu membuktikan adanya itikad baiknya,siapa yang mengemukakan adanya itikad tidak baik harus membuktikan “ Pasal 535 “ Kalau seseorang sudah memulai menguasai sesuatu untuk orang lain ,maka selalu dianggap meneruskan penguasaan tersebut ,kecuali apabila terbukti sebaliknya” Pasal 1244 “ Kreditur dibebaskan dari pembuktian kesalahan dari debitur dalam hal adanya wanprestasi
Teori Beban Pembuktian Teori pembuktian yang bersifat menguatkan belaka ( bloot affirmatief ) ----- menurut teori ini,maka pihak yang harus membuktikan adalah pihak yang mengemukakan adanya sesuatu bukan pihak yang mengingkarinya. Teori hukum subyektif ----------- berdasarkan teori ini suatu proses perdata itu selalu merupakan pelaksanaan hukum subyektif atau bertujuan mempertahankan hukum subyektif dan pihak yang mengemukakan adanya sesuatu hak harus membuktikan. Teori Hukum Acara --------- berdasarkan teori ini maka beban pembuktian didasarkan pada kesamaan kedudukan antara penggugat dan tergugat,sehingga dalam membagi beban pembuktian harus didasarkan pada nilai keadilan,keseimbangan dan nilai kepatutan bagi para pihak.
Teori Beban Pembuktian Berdasarkan beberapa teori tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa dalam pembagian beban pembuktian hakimlah yang mempunyai peranan menentukan siapa yang harus membuktikan dan bagaimana pembagiannya secara adil bagi para pihak. Di dalam praktek pembagian beban pembuktian dipandang adil dan patut, kalau pihak yang dibebani pembuktian adalah pihak yang paling sedikit dirugikan jika disuruh untuk membuktikan.
Macam-macam Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktiannya Dalam hukum acara perdata dikenal adanya beberapa macam alat bukti ( Pasal 164 HIR atau Pasal 284 RBg ) : alat bukti surat atau tertulis alat bukti saksi alat bukti persangkaaan (vemoedens, praesumptiones ) alat bukti pengakuan alat bukti sumpah.
Alat Bukti Surat atau Tertulis adalah alat bukti yang berbentuk sesuatu apapun yang memuat tanda-tanda bacaan yang berupa pencurahan isi hati atau buah pikiran seseorang yang dapat digunakan untuk membuktikan adanya suatu peristiwa hukum atau perbuatan hukum tertentu.
Macam-Macam Alat Bukti Surat alat bukti surat yang berupa surat biasa atau bukan akta; alat bukti surat yang berbentuk akta
Surat Biasa adalah surat yang pembuatannya tidak dimaksudkan sebagai alat pembuktian atas suatu peristiwa atau perbuatan hukum tertentu,kalau kemudian dijadikan alat bukti semata-mata karena adanya kepentingan yang menghendaki dan sifatnya kebetulan saja.
Akta adalah surat yang diberi tandatangan yang memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar dari pada suatu hak atau perikatan yang dibuat secara sengaja sejak semula untuk kepentingan pembuktian atas peristiwa atau perbuatan hukum yang tercantum di dalamnya.
Dokumen (UU No.13/1985) kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan,keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak yang berkepentingan. Dari pengetian tentang dokumen seperti tersebut ,jelas bahwa surat,baik surat biasa maupun akta merupakan dokumen.
Tanda Tangan adalah pembubuhan nama dari si pembuat atau si penandatangan,berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang bea meterai No.13 tahun 1985 Tandatangan -------adalah “Sebagimana lazimnya dipergunakan,termasuk pula paraf teraan atau cap tandatangan atau cap paraf teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tandatangan “ Dipersamakan dengan tandatangan adalah sidik jari atau cap jempol yang sudah di “ waarmerking “ oleh notaries atau pejabat lain yang diberi kewenangan untuk itu .
Pasal 2 ayat (1) UU No.13/1985 Tentang Bea Meterai Alat bukti surat wajib dibubuhi metarai Meterai berfungsi sebagai bentuk kewajiban pembayaran pajak bea meterai Untuk dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah di muka pengadilan sebagai akta Putusan MA tanggal 13 Maret 1971 No.589 K /SIP/1970 berpendapat bahwa surat bukti yang tidak dibubuhi meterai tidak merupakan alat bukti yang sah Bukti surat yang sejak semula belum dibubuhi meterai dapat dimintakan pemeteraian kemudian ( Nazegeling) pada pejabat kantor pos
Macam-macam Akta Akta di bawah tangan Akta otentik
Akta Di Bawah Tangan Akta yang sengaja dibuat oleh para pihak sediri tanpa bantuan seorang pejabat dengan tujuan untuk pembuktian atas suatu peristiwa atau hubungan hukum tertentu Akta di bawah tangan yang memuat hutang sepihak wajib ditulis tangan sendiri oleh pembuatnya,atau setidak-tidaknya tentang keterangan yang menguatkan jumlah atau besarnya atau banyaknya yang harus dipenuhi ditulis sendiri dengan huruf seluruhnya
Kekuatan Pembuktian Akta Kekuatan pembuktian akta sebagai alat bukti di pengadilan dapat dilihat dari: Kekuatan pembuktian Lahir; Kekuatan pembuktian Formil; Kekuatan pembuktian material
Kekuatan Pembuktian Lahir Akta Di Bawah tangan Akta di bawah tangan tidak memiliki kekuatan lahir; Tandatangan akta di bawah tangan dapat diakui dapat juga diingkari oleh pembuatnya Akta di bawah tangan yang diakui tandatangannya oleh para pihak yang membuat menjadikan akta di bawah tangan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna; Dalam hal tandatangan para pihak diingkari,maka kebenaran akta harus diperiksa kebenarannya.
Kekuatan Pembuktian Formil akta Di Bawah tangan Akta di bawah tangan yang diakui tandatangannya memiliki kekuatan pembuktian formil; Telah memberikan kebenaran bahwa keterangan atau pernyataan dalam akta adalah keterangan atau pernyataan dari si penandatangan.
Kekuatan Pembuktian Materiil Akta Di Bawah Tangan Akta di bawah tangan yang sudah diakui tandatangannya memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna seperti akta otentik; Isi keterangan di dalam akta di bawah tangan yang sudah diakui tandatangannya secara materiil dianggap benar bagi para pembuatnya dan pihak-pihak yang diuntungkan dari akta tersebut.
Akta Otentik Akta yang dibuat oleh pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,baik dengan bantuan maupun tidak dari pihak yang berkepentingan,dengan mencatat apa yang dimntakan untuk dimuat di dalamnya oleh yang berkepentingan; Suatu akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu,merupakan bukti yang lengkap (sempurna) antara para pihak dan para ahli warisnya dan mereka yang mendapat hak dari padanya tentang yang tercantum di dalamnya dan bahkan tentang yang tercantum di dalamnya sebagai pemberitahuan belaka,akan tetapi yang terakhir ini hanyalah sepanjang yang diberitahukan itu erat hubunannya dengan pokok dari akta ( Pasal 165 HIR,Pasal 285 RBg,Pasal 1868 BW)
Kekuatan Pembuktian Akta Otentik Akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang lengkap atau sempurna bagi para pihak yang membuat,ahli waris dan pihak ketiga yang mendapatkan hak dari akta yang bersangkutan; Jika tidak ada bukti yang sebaliknya dan sebanding ,maka akta otentik selalu dianggap benar isinya tanpa pembuktian lebih lanjut. Terhadap pihak ketiga akta otentk merupakan alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang bebas dan penilaiannya diserahkan pada pertimbangan hakim; Akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian lahir,formil maupun kekuatan pembuktian materiil
Alat Bukti Keterangan Saksi Keterangan saksi adalah keterangan yang diberikan oleh pihak ketiga di luar pihak-pihak yang bersengketa yang diberikan secara lisan,langsung dan pribadi di muka sidang pengadilan tentang apa yang dilihat,didengar,dialami atau dia ketahui atau dia rasakan terhadap suatu peristiwa,kejadian atau perbuatan hukum tertentu. Kesaksian bukan merupakan kesimpulan atau pendapat atau dugaan dari seseorang. pada asasnya pembuktian dengan saksi dapat dipakai dalam segala perkara perdata ,kecuali undang-undang menentukan lain (Pasal 1895 BW,Pasal 139 HIR) Keterangan yang diperoleh dari pihak ketiga (Testimonium de auditu) bukan merupakan keterangan saksi. Seorang Saksi bukanlah saksi ( Unus testis nullus testis) keterangan dari seorang saksi saja tanpa alat bukti yang lain dianggap tidak cukup dan tidak boleh dijadikan dasar putusan hakim.
Unsur-unsur Keterangan Saksi Keterangan saksi diberikan oleh pihak ketiga; Keterangan diberikan secara langsung,lisan dan pribadi di dalam sidang; Keterangan yang diberikan merupakan peristiwa,kejadian atau perbuatan yang dilihat,didengar,dialami atau dirasakan sendiri;
Kekuatan Pembuktian Saksi Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi mempunyai kekuatan pembuktian yang bebas,artinya hakim mempunyai kebebasab untuk menilai apakah keterangan saksi itu dapat dipecaya atau tidak sangat tergantung pada penilaian hakim
Parameter Penilaian Keterangan Saksi(172 HIR) Kesesuaian atau kecocokan antara keterangan saksi yang satu dengan yang lainnya Kesesuaian keterangan saksi dengan apa yang diketahui dari segi lain tentang perkara yang disengketakan Pertimbangan yang mungkin ada pada saksi untuk memberikan keterangan kesaksiannya,misalnya cara hidup,adat istiadat,serta martabat saksi atau segala seuatu yang munkin dapat mempengaruhi tingkat kejujuran dari saksi
Testimonium de auditu Keterangan yang diperoleh dari pihak ketiga bukan merupakan keterangan saksi.  
Unus testis nullus testis Seorang Saksi bukanlah saksi , keterangan dari seorang saksi saja tanpa alat bukti yang lain dianggap tidak cukup dan tidak boleh dijadikan dasar putusan hakim.  
Golongan Orang Yang Dianggap Tidak Mampu Menjadi saksi Golongan orang yang tidak mampu secara mutlak (hakim dilarang mendengar mereka sebagai saksi) a. Keluarga sedarah dan keluarga semenda menurut garis keturunan yang lurus dari salah satu pihak; b. Sumi istri dari salah satu pihak ,meskipun sudah bercerai. Golongan orang yang tidak mampu secara relatif (nisbi): a. anak-anak yang belum mencapai usia 15 tahun; b. orang-orang yang sakit ingatannya.  
Alasan Bagi Golongan Yang Secara Absulut Tidak Dapat Menjadi Saksi Pihak- pihak ini pada umumnya dianggap kurang obyektif apabila didengar keterangannya sebagai saksi; untuk menjaga hubungan kekeluargaan agar tetap baik di antara para pihak; untuk mencegah timbulnya tekanan batin setelah memberikan keterangan sebagai saksi. Pihak-pihak seperti tersebut,dalam perkara tertentu masih dimungkinkan untuk menjadi saksidan mereka tidak berhak untuk mengundurkan diri sebagai saksi,terutama dalam perkara yang menyangkut kedudukan keperdataan dari para pihak atau dalam perkara yang menyangkut tentang perjanjian kerja ( Pasal 145 ayat (2) HIR )
Golongan Orang Yang Memiliki Hak Ingkar Untuk Menjadi Saksi segolongan orang yang atas permintaannya sendiri dapat dibebaskan dari kewajiban untuk menjadi saksi (Hak ingkar / Verschoningrecht) : Saudara laki-laki dan perempuan serta ipar laki-laki dan perempuan dari salah satu pihak; Keluarga sedarah menurut keturunan yang lurus dan saudara laki-laki dan perempuan dari pada suami atau istri salah satu pihak; Semua orang yang karena martabat,jabatan atau hubungan kerja yang sah diwajibkan mempunyai rahasia.
Kewajiban Saksi Kewajiban untuk menghadap; Kewajiban untuk bersumpah; Kewajiban untuk memberikan keterangan dengan benar.
Sanksi Bagi Saksi Yang Tidak Mau Menghadap Dapat dipaksa untuk menghadap Dapat dihukum untuk membayar biaya pemanggilan Dapat dikenakan penyanderaan (gijzeling)
 Alat Bukti Persangkaan Persangkaan merupakan alat bukti yang bersifat tidak langsung. Persangkaan adalah kesimpulan-kesimpulan yang oleh undang-undang atau hakim ditarik dari suatu peristiwa yang terang nyata ke peristiwa lain yang belum terang kenyataannya ( Pasal 1915 BW )
Persankaan Persangkaan berdasarkan undang-undang atau hukum (Praesumptiones juris); Persangkaan yang merupakan kesimpulan hakim atau persangkaan berdasarkan kenyataan atau fakta ( Praesumtiones facti )
Persangkaan Berdasar Hukum/Undang-undang Persangkaan yang telah diberikan oleh undang-undang sendiri yang menetapkan hubungan antara peristiwa yang diajukan dan harus dibuktikan dengan peristiwa yang tidak diajukan Praesumptiones juris Tatum,yaitu persangkaan berdasarkan undang-undang yang masih dimungkinkan ada bukti lawan. Contoh : Pasal 633 BW tentang tembok batas, Pasal 658 BW tentang parit atau selokan batas, Pasal 1394 tentang 3 Kuitansi pembayaran sewa Praesumptiones juris et de jure, yaitu persangkaan berdasarkan undang-undang yang tidak mungkin ada bukti lawan. Contoh : Semua peristiwa yang dapat menjadi dasar untuk membatalkan perbuatan-perbuatan tertentu ( Pasal 184,911,1681 BW)  
Persangkaan Berdasarkan Kenyataan ( Praesumptiones Facti ) Pada persangkaan berdasarkan kenyataan,hakimlah yang memmutuskan berdasarkan kenyataannya,apakah mungkin dan sampai berapa jauhkah kemungkinannya untuk membuktikan suatu peristiwa tertentu dengan membuktikan peristiwa lain. Persangkaan berdasarkan fakta,hanya boleh diperhatikan oleh hakim pada waktu menjatuhkan putusan apabila persangkaan itu bersifat :PENTING,SAKSAMA,TERTENTU dan ada HUBUNGANNYA SATU SAMA LAIN
Alat Bukti Pengakuan Keterangan dari salah satu pihak dalam satu pekara,dimana ia mengakui apa yang dikemukakan oleh pihak lawan ,baik sebagian atau keseluruhan adalah benar. Pengakuan merupakan alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.
Macam-macam Pengakuan Pengakuan Murni; Pengakuan dengan kualifikasi; Pengakuan dengan klausula  
Alat Bukti Sumpah Sumpah Pelengkap (Suppletoir); Sumpah Penaksiran ( aestimatoir); Sumpah Pemutus/Penentu (dicisoir)  
Putusan Hakim Suatu pernyataan hakim yang diucapkan di persidangan karena jabatannya yang dimaksudkan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa para pihak.
Kekuatan Putusan Hakim Kekuatan Mengikat; Kekuatan Pembuktian Kekuatan eksekutorial  
Susunan dan Isi Putusan Kepala Putusan; Identitas Para Pihak; Pertimbangan (Konsideran); Amar Putusan ( Diktum)
Jenis Putusan Hakim( Pasal 185 ayat 1 HIR ) Putusan akhir; Bukan putusan akhir  
Sifat Putusan Akhir Putusan yang bersifat menghukum (condemnatoir) Putusan yang bersifat menciptakan (constitutif) Putusan yang bersifat menerangkan / menyatakan (declaratoir)
Putusan Condemnatoir Putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi suatu prestasi tertentu Dalam putusan condemnatoir diakui adanya hak penggugat atas prestasi yang dituntut Prestasi yang timbul karena adanya perikatan maupun karena undang-undang Bentuk perkaranya berupa gugatan Contoh: Putusan hakim yang menghukum penggugat untuk membayar sejumlah uang tertentu sebagai pokok hutang, bunga, dll.  
Putusan Constitutif Putusan yang bersifat meniadakan atau menciptakan suatu keadaan hukum yang baru Putusan constitutif tidak memerlukan eksekusi. Bentuk perkaranya permohonan contoh : Putusan perceraian,pengangkatan wali,pengangkatan pengampu,pernyataan pailit  
Putusan Declaratoir Putusan yang isinya bersifat menerangkan atau menyatakan apa yang sah atas suatu peristiwa atau hubungan hukum tertentu. Putusan declaratoir tidak memerlukan eksekusi. Bentuk perkaranya permohonan. Contoh : Sengketa tentang keabsahan seorang anak, penetapan ahli waris, menetapkan sahnya suatu perjanjian dll  
Upaya Hukum Upaya Hukum Biasa, adalah upaya hukum yang dapat digunakan oleh para sebelum putusan memiliki kekuatan hukum yang tetap ( inkracht van gewijsde ) Upaya hukum Luar Biasa / Istimewa, adalah upaya hukum yang dapat digunakan oleh para pihak terhadap putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Presented By MasKertanegara
Upaya Hukum Biasa Perlawanan ( Verzet ) Banding Kasasi
Upaya Hukum Verzet Verzet atau perlawanan merupakan upaya hukum yang dapat digunakan oleh tergugat yang dikalahkan dalam putusan di luar hadir ( Putusan Verstek ) Bagi penggugat dalamputusan verstek upaya hukum yang dapatdigunakan adalah banding.
 Upaya Hukum Banding Dasar hukumnya Undang-undang No.20 Tahun 1947 untuk Jawa dan Madura dan Pasal 199-205 RBg Untuk luar Jawa dan Madura Permohonan banding wajib diajukan dalam jangka waktu 14 hari terhitung mulai hari berikutnya sejak putusan diberitahunan pada para pihak
.Banding Pada pihak lawan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 hari sejak diterimanya permohonan banding harus diberitahu tentang adanya permohonan banding tersebut. Dalam jangka waktu 14 hari para pihak diberikan kesempatan untuk melihat berkas-berkas banding
Memori Banding Pada pihak pemohon banding diperbolehkan mengajukan memori banding Pada pihak termohon banding diperbolehkan mengajukan kontra memori banding Memori dan kontra memori banding bukan hal yang diwajibkan
Bentuk Putusan Banding Bersifat menguatkan putusan pengadilan negeri; Bersifat memperbaiki putusan pengadilan negeri; Bersifat membatalkan putusan pengadilan negeri.
Upaya Hukum Kasasi Semua putusan yangdiberikan dalam tin gkat akhir oleh pengadilan lain daripada Mahkamah Agung dapat dimintakan kasasi; Permohonan kasasi diajukan melalui panitera pengadilan negeri yang memutus pokok perkara yang dimintakan kasasi
Kasasi Permohonan kasasidapat diajukan secara lisan maupuntertulis; Permohonan kasasi dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 hari kerja sesudah putusan atau penetapan yang dimaksud diberitahukan kepada pemohon ( Pasal 46 UU No.14/1985)
Kasasi Dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi didaftarkan, pemohon wajib menyampaikan memori kasasi ( Pasal 47 UU No. 14 / 1985) Tidak dipenuhinya tenggang waktu permohonan maupun penyampaian memori kasasi , permohonan kasasi harus dinyatakan tidak dapat diterima  
Kasasi Memori kasasi wajib mencantumkan dasar alasan permohonan kasasi. Pihak termohon kasasi berhak mengajukan jawaban terhadap memori kasasi dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi { Pasal 14 ayat (3) UU No.14 /1985 }
Alasan Permohonan Kasasi (Pasal 30 UU No 14/1985) Hakim tidak wenang atau melampaui batas wewenang; Hakim salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku; Hakim lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kebatalan putusan;
Alasan kasasi Putusan hakim tidak cukup atau kurang lengkap dipertimbangkan ( Yurisprudensi MA No.492 K/SIP/1970
Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali ( Request Civil ) Perlawanan Pihak Ketiga ( Derden Verzet )
Peninjauan Kembali Peninjau adalah upaya hukum luar biasa yang dapat digunakan oleh para pihak dalam hal upaya hukum biasa sudah tertutup dan putusan sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan secara tertulis maupun lisan; Dalam waktu 14 hari setelah Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama menerima permohonan PK, maka panitera mengirimkan salinan PK pada pihak lawan;
Peninjauan Kembali Permohonan PK tidak menunda pelaksanaan putusan MA memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir
Alasan Peninjauan Kembali Apabila putusan didasarkan pada tipu muslihat atau kebohongan atau di dasarkan pada bukti palsu; Apabila setelah perkara diputus ditemukan bukti-bukti baru yang bersifat menentukan; Apabila telah dikabulkan sesuatu yang tidak dituntut atau melebihi dari yang dituntut; Apabila ada bagian yang dituntut yang tidak diputus tanpa dipertimbangkan sebabnya; Apabila ada putusan yang saling bertentangan; Apabila dalam putusan ada kekilafan hakim yang nyata.
Jangka Waktu PK ( Pasal 69 UU No 14 /1985 Jangka waktu pengajuan PK adalah `180 hari untuk: 1. untuk alasan pertama sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat, atau untuk putusan pidana sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. 2. untuk alasan kedua sejak ditemukannya bukti baru yang menentukan; 3. untuk alasan ketiga, keempat dan enam sejakputusan memperoleh kekuatan tetap dan telah diberitahukan pada para pihak; 4. untuk alasan terakir sejak putusan terakhir yang bertentangan memperoleh kekuatan hukum tetap
Pelaksanaan Putusan Putusan yang memerlukan eksekusi adalah putusan yangbersifat Condemnatoir sedangkan putusan yang bersifat declataroir dan constitutif tidak memerlukan eksekusi. Putusan yang dapat dieksekusi adalah putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau terhadap putusan yang mengabulkan tuntutan dapat dilaksaakannya putusan terlebih dulu