Jumat, 06 April 2012

Hukum pidana khusus


Hukum pidana khusus — Presentation Transcript
HUKUM PIDANA KHUSUS Gatot Sugiharto
HUKUM PIDANA INDONESIAHukum Pidana Umum• Hukum pidana umum secara definitif dapat diartikan sebagai perundang-undangan pidana yang berlaku umum yang tercantum dalam KUHP serta perundangan-undangan yang merubah dan menambah KUHP.Hukum Pidana Khusus• Bisa dimaknai sbg perundang-undangan di bidang tertentu yang memiliki sanksi pidana, atau tindak pidana yang diatur dalam perundang-undangan khusus, di luar KUHP baik perUU Pidana maupun bukan pidana tetapi memiliki sanksi pidana (ketentuan yang menyimpang dari KUHP)
PERNYATAAN K. WANTJIK SALEHApa yang tercantum dalam KUHP pastitidak dapat mengikuti perkembanganzaman,selalu timbul perbuatan yang tidakdisebut oleh KUHP sebagai suatuperbuatan yang merugikan masyarakatdan melawan hukum, makapenguasa/pemerintah dapat mengeluarkansuatu peraturan yang menyatakan bahwasuatu perbuatan tersebut sebagai tindakpidana. Berhubung tindak pidana tersebuttidak berada didalam KUHP maka disebuttindak pidana khusus
HUKUM PIDANA KHUSUS Andi HamzahHPK adalah peraturan hukum Andi hamzah juga menyebutnyapidana yang tercantum diluar dengan Hukum pidana di luar KUHP disebut UU Pidana kodifikasi. tersendiri HJA NolteDalam Disertasinya berjudul het Menyebutkan Hukum Pidana Strafrecht in de Afzobderlijke Khusus adalah hukum pidana di Wetten dalam undang-undang tersendiri
HUKUM PIDANA KHUSUS HP Khusus dalam arti luasHukum Pidana Materiil Hukum Pidana Formil POMPE: Menyebut dua kriteria : Orangnya/subyek yang Perbuatannya yang Khusus khusus
HUKUM PIDANA KHUSUSDisamping itu Pompe juga menunjuk patokanpasal 91 Wvs Ned (pasal 103 KUHP)• Yaitu: jika ketentuan Undang-undang (di luar KUHP) banyak menyimpang dari ketentuan umum Hukum Pidana (BAB I-BAB VII Buku I) maka itu merupakan Hukum Pidana Khusus• Hal tersebut senada dengan adagium “Lex Specialys Derogat legi Generalis’Menurut Pompe: Bukan hanya materiilnya sajayang menyimpang dari ketetntuan umum HukumPidana (Buku I) tetapi juga Hukum Acaranya yangmenyimpang dari Hukum Acara secara umum
NEXT: HUK..... HPU: semua Hukum pidana yangScholten:Memakai berlaku umumpatokan “berlaku umum” dan“berlaku Khusus” Perundang-undangan bukan pidana yang bersanksi pidana disebut juga hukum pidana pemerintahan
RAHMAT SOEMITROTindak pidana khusus sebagai tindakpidana yang diatur tersendiridalam UU Khusus yang memberikanperaturan Khusus tentang tatacarapenyidikan, penuntutan,pemeriksaan, maupun sanksinyayang menyimpang dari ketentuanyang dimuat KUHP
Nolte: menunjukkanada dua pengecualian pasal 103 KUHP/91 Wvs UU yang lain itu menentukan secara diam-diam pengecualian seluruh atau sebagian berlakunya dari pasal 103 KUHP bisa disebut Lex Specialis derogat legi generali UU lain itu menentukan dengan tegas pengecualian berlakunya pasal 103 KUHP
PERBEDAAN HP UMUM DAN HUKUM PIDSUS Hukum Pidana Umum Hukum Pidanan KhususDefinisi Perundang-undangan Perundang-undangan di bidang pidana yang berlaku tertentu yang bersanksi pidana umum atau tindak pidana yang diatur dalam UU Khusus.Dasar Yang tercantum di dalam Yang tercantum dalam peraturan KUHP dan semua perUU di luar KUHP baik perUU perundang-undangan pidana maupun bukan pidana yang mengubah dan tetapi bersanksi pidana (ketentuan menambah KUHP menyimpang dari KUHP)Kewenangan Polisi dan Jaksa Polisis, Jaksa, PPNS dan KPKPenyelidikan&penyidikanPengadilan Pengadilan Negeri Pengadilan Khusus
HUKUM PIDANA KHUSUS DAN HUKUM TINDAK PIDANA KHUSUS Maknanya ?• Muncul istilah • Adanya Hukum Pidana penyimpangan dari khusus dan ketentuan hukum • Secara prinsipil tidak pidana umum, baik hukum tindak ada bedanya diantara dari sisi hukum pidana khusus keduanya. materiilnya maupun• Apakah ada • Kedua istilah itu formilnya. bedanya ? adalah • Jika tidak ada menggambarkan penyimpangan maka bukan hukum pidana adanya undang- khusus/tindak pidana Law online undang pidana yang khusus library berada di luar hukum pidana umum Syaratnya ?
LATAR BELAKANG DAN TUJUAN PENGATURAN TINDAK PIDANA KHUSUS• Kenyataan bahwa: kriminalitas dalam masyarakat berkembang begitu luar biasa seiring dengan perkembangan budaya, teknologi dan sebagainya;• Kedudukan undang-undang hukum pidana khusus dalam sistem hukum pidana adalah sebagai pelengkap dari hukum pidana yang dikodifikasikan dalam KUHP;• Kenyataan betapa-pun sempurnanya sebuah kodifikasi hukum pidana pada suatu ketika akan sulit memenuhi kebutuhan hukum dari masyarakat.• Mengapa dalam sistem hukum pidana indonesia dapat timbul pengaturan hukum pidana khusus ? Karena KUHP sendiri menyatakan tentang kemungkianan adanya UU diluar KUHP itu sebagaimana disebutkan dalam pasal 103 KUHP
RUANG LINGKUP HUKUM PIDANA KHUSUS• Sebagai suatu perUU yang bersifat khusus, dasar hukum maupun keberlakuannya, dapat menyimpang dari ketentuan umum buku I KUHP;• Bahkan terdapat ketentuan hukum acara (hukum formil), peraturan perUU tindak pidana khusus dapat pula menyimpang dari UU nomor 8 Tahun 1981;• Titik tolak kekhususan suatu peraturan perUU khusus dapat diliha dari perbuatannyayang diatur, masalah subyek tindak pidana, pidana dan pemidanaannya.• Subyek hukum tindak pidana khusus diperluas tidak saja meliputi orang pribadi tapi juga badan hukum;
LANJUTAN...• Dari aspek pemidanaan, dilihat dari pola perumusann ataupun pola ancaman sanksi, tindak pidana khusus dapat menyimpang dari ketentuan KUHP• Sedangkan substansi hukum, tindak pidana khusus menyangkut 3 permasalahan, yakni tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, serta pidana dan pemidanaan.
PENYIMPANGAN DARI KETENTUAN HUKUM ACAR PIDANA KHUSUS DARI KUHAP• UU Tindak pidana korupsi; • Masalah pembuktian terbalik • Penerobosan rahasia bank • Peradilan in absensia • Pembayaran uang pengganti• Tindak pidana ekonomi • Tindakan tata tertib sementara • Peradilan in absensia
WHITE COLLAR CRIME (WCC)WCC pertama kali diperkenalkan oleh Edwin Sutherlandpada tahun 1939• Fokus utama dari teorinya Sutherland tentang WCC adalah:• Kejahatan yang tertuju pada keuntungan ekonomi dalam usaha bisnis yang dilakukan secara llegal dan di dalamnya menyangkut masalah manajemenKejahatan-kejahatan yang terjadi pada umumnya dilakukan olehpara pekerja White collar (kerah putih) untuk keuntungan pribadipada waktu bekerja diperusahaan, juga termasuk kejahatan suapmelebihkan rekening yang seharusnya dibayar (biasanyadilakukan oleh orang yang tingkat ekonominya atas dan dalamrangka pekerjaannya.
NEXT.. WCCPada awalnya pengertian WCC dibatasi pada perbuatan yang adadalam rumusan hukum pidana dan tidak menjangkau perbuatandi luar yang sudah ditentukan dalam hukum pidana.• Rumusan tersebut tidak dapat memuaskan para fihak dan mengundang perdebatan dan menghendaki agar cakupan WCC diperluas tidak saja person (perorangan)• Tetapi dikaitkan dengan mereka yang menjalankan perusahaan (coorporation) sehingga rumusan WCC pada akhirnya disepakati ditambah satu unsur lagi yaitu “violation of trust” (pelanggaran terhadap kepercayaan) yang merupakan unsur penting dalam mengerti apa yang dimaksud dengan “corporate crime” sebagai bagian dari WCCPerluasan ruang lingkup WCC tersebut menjadikan studytentang kejahatan korporasi menjadi fokus utama WCC terutamakajian terhadap potensi dan kecenderungan kejahatan ekonomiataupun kegiatan yang berkaitan dengan dunia bisnis
E SUTHERLAND MERUMUSKAN WCC: Crime Commited by a person respectability and high socio Mendefinisikan WCC economic status in the course of of his occupation• Kejahatan yang dilakukan • Suatu pelanggaran oleh orang yang mempunyai ketentuan hukum pidana status sosial ekonomi yang oleh orang (person) yang tinggi dan mempunyai kedudukan terhormat, melakukan sosio ekonomi atas dalam kejahatan tersebut dalam bidang aktivitas kaitannya dengan pekerjaannya pekerjaannya
DUA TIPE KEJAHATAN WCC Kejahatan KejahatanOkupasi/jabatan korporasi Adalah apabila kejahatan itu untuk Adalah apabila tindakan memperoleh melanggar hukum keuntungan pribadi korporasi dalam menjalankan mengatasnamakan badan kejahatan terhadap hukum itu korporasi, seperti halnya penggelapan dana badan hukum
ISTILAH WCCIstilah wcc berkembang dengan konsep dan makna yangbermacam-macam, sebagian ahli menyebut dengan istilah:• Organizational crime• Organized crime• Coorporate crime• Busines crime• Occupational crime• Coorporate and govermental deviance• Illegal coorporate behavior
JOANN MILLERSebagai konsekuensi dari pemakaian istilah danpenekanan fokus perhatian, joan miller membagi wccmenjadi 4 (empat) kategori:• Kejahatan koorporasi (organizational occupational crime)• Kejahatan jabatan (govermental occupational crime)• Kejahatan profesional (profesional occupation crime)• Kejahatan individual (individual occupational crime)
KEJAHATAN KORPORASI (OGANIZATIONALOCUPATION CRIME)Kejahatan koorporsi dilakukan oleh para eksekutifdemi kepentingan dan keuntungan perusahaan yangberakibat pada kerugian masyarakat, contoh:• pencemaran lingkungan,• manipulasi pajak,• penipuan iklan,• memproduksi barang yang tidak aman bagi konsumen• Mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja,• Pemalsuan dokumen, dll
NEXT.. KEJ KORPORASIJika dikaji lebih jauh, terdapat aspekkekerasan terutama dampak darikejahatannya kepada masyarakat, bisapekerja dan juga konsumen.Disadari ataupun tidak kejahtan ini telahmenembus ruang dan waktu dlammencelakakan korbannya, siapapun dapatmenjadi korban dimanapun dia berada.
AKIBAT DARI KEJAHATAN KORPORASI ?• Dari sisi ekonomi, akibat yang ditimbulkan oleh kejahatan korporasi ini tidak sedikit, bisa terjadi kerugian yang sangat besar dari sisi ekonomi akibat dari kejahatan ini.• Yang lebih ironis bahwa: kejahatan ini hukuman yang diterima bagi pelaku tidak proporsional jika dibandingkan dengan pelaku tindak pidana biasa,• Hukuman untuk pelaku kejahatan konfensional bisa mencapai 5-10 tahun sementara untuk kejahatan korporasi hanya berkisar pada peringatan, perjanjian atau denda yang jumlahnya relatif kecil.
KEJAHATAN JABATAN (GOVERMENTALOCCUPATIONAL CRIME)Kejahatan yang dilakukan olehpejabat, birokrat.• misalnya tindakan sewenang-wenang yang dapat merugikan masyarakat,• korupsi,• manipulasi,• kolusi dan berbagai jenis kejahatan yang berkaitan dengan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki.
NEXT.. KEJ JABATAN...Dampak dari kejahatan ini sangat meluas kepadaberbagai aspek kehidupan masy, korupsi misalnya.Ini menurut masyarakat dianggap sebagai momokyang menakutkan karena dampaknya tersebut.• Disamping itu kejahatan ini paling sulit dideteksi dibanding dengan bentuk wcc yang lainnya, karena pelakunya biasanya orang yang memiliki kekuasaan.
KEJAHATAN PROFESIONAL (PROFESIONALOCCUPATION CRIME)Pelaku kejahatan mencakup berbagaiprofeasi seperti :• Dokter, notaris, psikiater,pengacara, pialang, hakim, jaksa, polisi dan berbagai jenis profesi lannyaKerugiannya bisa bersifatekonomi, kesehatan, jiwa seseorang, lebihjauh dapat merusak kehormatanprofesinya(ex. Polisi memiliki kesannegatif)
KEJAHATAN INDIVIDU (INDIVIDUALOCCUPATIONAL CRIME)Kejahatan yang dilakukan oleh individuuntuk mendapatka keuntungan pribadi• Bentuknya: pekerja yang melakukan perbuatan menyimpang sehingga merugikan perusahaan.
KONKLUSI ?Dari beberapa kategori tersebut diketahui bahwa:• Wcc, dilakukan tanpa kekerasan, tetapi selalu disertai dengan kecurangan, penyesatan, penyembunyian kenyataan, manipulasi, pelanggaran kepercayaan, akal-akalan, atau pengelakan terhadap perauran.Mengingat kejahatan WCC itu biasanya dilakukanoleh orang-orang yang pandai makapengungkapannya pun tidak mudah.
KARATERISTIK WCCLow visibility• Kejahatan tersebut sulit dilihat, karena biasanya tertutup oleh kegiatan yang normal dan rutin, melibatkan keahlian profesional dan sistem yang komplekscomplexity• Kejahatan tersebut sangat komplek karena selalu berkaitan dengan kebobogan, penipuan, dan pencurian serta seringkali berkaitan dengan sesuatu yang ilmiah, teknologis, finansial, legal, terorganisasikan, melibatkan banyak orang dan berjalan bertahun-tahun.
NEXT...KARAKTERISTIKDiffusion of responsibility• Terjadi penyebaran tanggungjawab yang semakin luas akibat kekompleksitasan organisasiDiffusion of victimization• Penyebaran korban yang luas seperti polusi, penipuan konsumen dll
NEXT...KARAKTERISTIKDetection and prosecution• Hambatan dalam pendeteksian dan penuntutan sebagai akibat dari profesionalisme yang tidak seimbang antara aparat penegak hukum dengan pelaku.Ambiguitas law• Peraturan yang tidak jelas yang sering menimbulkan kerugian
CORPORATE CRIMECorporate crime adalah kejahatan kantoran(white collar crime) dalam bentuk yangkhusus.• kejahatan korporasi dalam realitas kehidupan masyarakat muncul dalam bentuk: kejahatan yang terorganisir atau dilakukan oleh kelompok yang terdiri dari beberapa orang dalam kompleks hubungan-hubungan.• Misalnya: antara dewan direksi, direktur eksekutif dan manager, atau hubungan diantara anak perusahaan, devisi-devisi dalam perusahaan atau cabang- cabang.
NEXT.. CORPORATE...• Sebagai subyek hukum korporasi adalah pendukung hak dan kewajiban sebagaimana halnya subyek hukum orang, dengan demikian korporasi juga dapat melakukan perbuatan hukum seperti transaksi bisnis, mengadakan perjanjian, hak untuk memiliki harta kekayaan, hak untuk menuntut juga dituntut, meskipun ada beberapa jenis tindakan hukum yang tidak dapat dilakukan.• Dalam membahas corporate crime harus dibedakan antara crime for corporation,crime again corporation dan criminal corporation.
NEXT..Crime for corporation• Merupakan kejahatan korporasiCrime again corporation• Sering dinamakan employee crimeCriminal corporation• Merupakan korporasi yang sengaja dibentuk dan dikendalikan untuk melakukan kejahatan.
NEXT.. Kejahatan korporasi juga harus dibedakan dengan kejahatan ekonomi pada umunya. Karena kejahatan korporasi hanya dilakukan dalam konteks bisnis besar dan bukan dilakukan oleh kelompok bisnis kecil.
UNSUR-UNSUR CORPORATE CRIME. kejahatan Melanggar Dilakukan oleh kepercayaan orang yang publik terpandang Dalam Dari status hubnya dgn sosial tinggi pekerjaannya
RUANG LINGKUP KORPORASIPenyalahgunaan kepercayaan masyarakat:• Kejahatan korporasi dibidang keuangan, perbankan, dan asuransi.Kejahatan korporasi terhadap konsumen:• Penggunaan bahan subtitusi yang berbahaya pada produk makanan, muniman, obat-obatan yang mempunyai efek samping.
RUANG LINGKUP MENURUT JOSEPH F SHELEYMenggelapkan/me Menipu publik/ Menipu nipu pemegang masyarakat pemerintah saham Tidak Menentukan melaporkan harga dengan Menghindari produk yang benar pajak tidak keuntungan representatif perusahaan
NEXT. JOSEPHMembahayakan Intervensi ilegal Membahayakankesejahteraan dalam proses pekerja umum politik Memberikan Tidak Menimbulkan dana mempedulikan polusi industri kampanye keselamatan politik yang kerja para ilegal pekerja
Dimensi kejahatan korporasi• Dimensi kriminal dari kejahatan korporasi di indonesia berkembang terus sesuai dengan perkembangan ekonomi nasional dan internasional.Bentuk-bentuknya seperti:1. Defrounding stocholder (tidak melaporkan sebenarnya keuntungan perusahaan.2. Defrouding the publik (penentuan harga yang tidak pasti)3. Defrounding the goverment (menghindari pajak)4. Endagering the publik welfare (menimbulkan terganggunya kesejahteraan masyarakat :menimbulkan polusi)5. Endagering employee (tdk mempedulikan keselamatan kerja)6. Ilegal intervensi proses ( monopoli)
FRAUDULENT MISREPRESENTATION (FM)Yaitu jenis kejahatan korporasi yang bersifat pemberian informasi atau keterangan yang tidak benar atau bohong tentang aktivitas, produk, perkembangan, dll dari suatu perusahaan terhadap masyarakat maupun pemerintah
NEXT.. Tranfer pricing (TP) Over under invoking (OUI)FM Afiliasi tanpa bunga (ATB) Keterangan tidak benar dalam pasar modal
TRANFER PRICING (TP)Biasanya terjadi pada perusahaan yangtergabung dalam group dan antara satuperusahaan dengan perusahaan yang lainmempunyai hubungan istimewa.• Untuk meperkecil pajak yang harus dibayar, harga jual antara group tersebut diatur sedemikian rupa sehingga perusahaan yang untungnya besar akan dipindahkan keperusahaan yang merugi sehingga jumlah pajak secara group dapat dikurangi.
OVER UNDER INVOKING (OUI)Biasanya terjadi pada transaksi ekspor/ impor.• Pada transaksi impor, perusahaan bisa meminta rekannya diluar negeri utnuk menerbitkan dua invoice yaitu dua invoice dengan harga yang sebenarnya untuk kepentingan perhitungan harga pokok, dan invoice satunya dengan harga lebih rendah untuk kepentingan pabean (untuk pembayaran bea masuk, pph pasal 22 dan ppn)• Pada transaksi ekspor, biasanya terjadi berkaitan dengan adanya hubungan istimewa yaitu dalam rangka mentransfer keuntungan perusahaan di Indonesia keperusahaan luar negeri tanpa terkena pajak. (pph pasal 26)
AFILIASI TANPA BUNGA (ATB)Pada perusahaan yang tergabungdalam group• Adanya peminjaman kepada bank dilakukan oleh salah satu atau beberapa perusahaan yang untungnya sangat besar.• Dana tersebut disalurkan kepada perusahaan afiliasi tanpa pembebanan bunga, dengan cara demikian dapat dilakukan pengaturan laba untuk meminimalkan pajak secara keseluruhan.
INFORMASI TIDAK BENAR DALAM PROSPEKTUSPerusahaan go publik.• Sebelum go publik, biasanya perusahaan membuat prospektus yang isinya adalah tentang profil perusahaan dan tata organisasinya serta laba rugi dari perusahaan tsb.• Pada prospektus ternyata tampaknya perusahaan tersebut tampak sangat menguntungkan namun kenyataannya tidak menguntungkan, padahal tidak terjadi perubahan kepengurusan dari perusahaann tersebut.
Bentuk FM dengan tingkatmodus operandi yang lebihtransparan dan langsungmerugikan masyarakat Secara yuridis formal sulitadalah: menentukan kualifikasi dari FM, tetapi secara etis ada dua kategori untuk melihat misrepresentation:Pemberian Informasi atauiklan bohong atau • Pemakaian pernyataan yang jelassetidaknya berlebihan salah misalnya menyebut sesuatutentang tidak ada atau sebaliknya.nilai, produktifitas, manfa • Mislead adalah pernyataan yangat dll dari sebuah produk menyesatkanperusahaan.
Dua istilah lain PUFFERY. yang juga • Dikatakan sebagai “iklan yangdigunakan adalah: berlebihan” yakni yang menggunakan opini subyektif yang berlebihan tanpa menyebutkan satu fakta contoh: penggunaan kata nomor satu, terpilih, terbaik dsb. Puffery Mock ups. dan • Pemakaian tiruan dalam visualisasi iklan, contoh iklan es cream untuk mock ups iklan TV oleh karena akan leleh jika terkena panas lampu, maka diganti dengan bubur kentang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar