Hukum pidana khusus — Presentation
Transcript
HUKUM PIDANA KHUSUS Gatot Sugiharto
HUKUM PIDANA INDONESIAHukum Pidana Umum• Hukum pidana umum
secara definitif dapat diartikan sebagai perundang-undangan pidana yang berlaku
umum yang tercantum dalam KUHP serta perundangan-undangan yang merubah dan
menambah KUHP.Hukum Pidana Khusus• Bisa dimaknai sbg perundang-undangan di
bidang tertentu yang memiliki sanksi pidana, atau tindak pidana yang diatur
dalam perundang-undangan khusus, di luar KUHP baik perUU Pidana maupun bukan
pidana tetapi memiliki sanksi pidana (ketentuan yang menyimpang dari KUHP)
PERNYATAAN K. WANTJIK SALEHApa yang tercantum dalam KUHP
pastitidak dapat mengikuti perkembanganzaman,selalu timbul perbuatan yang
tidakdisebut oleh KUHP sebagai suatuperbuatan yang merugikan masyarakatdan
melawan hukum, makapenguasa/pemerintah dapat mengeluarkansuatu peraturan yang
menyatakan bahwasuatu perbuatan tersebut sebagai tindakpidana. Berhubung tindak
pidana tersebuttidak berada didalam KUHP maka disebuttindak pidana khusus
HUKUM PIDANA KHUSUS Andi HamzahHPK adalah peraturan hukum
Andi hamzah juga menyebutnyapidana yang tercantum diluar dengan Hukum pidana di
luar KUHP disebut UU Pidana kodifikasi. tersendiri HJA NolteDalam Disertasinya
berjudul het Menyebutkan Hukum Pidana Strafrecht in de Afzobderlijke Khusus
adalah hukum pidana di Wetten dalam undang-undang tersendiri
HUKUM PIDANA KHUSUS HP Khusus dalam arti luasHukum Pidana
Materiil Hukum Pidana Formil POMPE: Menyebut dua kriteria : Orangnya/subyek
yang Perbuatannya yang Khusus khusus
HUKUM PIDANA KHUSUSDisamping itu Pompe juga menunjuk
patokanpasal 91 Wvs Ned (pasal 103 KUHP)• Yaitu: jika ketentuan Undang-undang
(di luar KUHP) banyak menyimpang dari ketentuan umum Hukum Pidana (BAB I-BAB
VII Buku I) maka itu merupakan Hukum Pidana Khusus• Hal tersebut senada dengan
adagium “Lex Specialys Derogat legi Generalis’Menurut Pompe: Bukan hanya
materiilnya sajayang menyimpang dari ketetntuan umum HukumPidana (Buku I)
tetapi juga Hukum Acaranya yangmenyimpang dari Hukum Acara secara umum
NEXT: HUK..... HPU: semua Hukum pidana yangScholten:Memakai
berlaku umumpatokan “berlaku umum” dan“berlaku Khusus” Perundang-undangan bukan
pidana yang bersanksi pidana disebut juga hukum pidana pemerintahan
RAHMAT SOEMITROTindak pidana khusus sebagai tindakpidana
yang diatur tersendiridalam UU Khusus yang memberikanperaturan Khusus tentang
tatacarapenyidikan, penuntutan,pemeriksaan, maupun sanksinyayang menyimpang
dari ketentuanyang dimuat KUHP
Nolte: menunjukkanada dua pengecualian pasal 103 KUHP/91 Wvs
UU yang lain itu menentukan secara diam-diam pengecualian seluruh atau sebagian
berlakunya dari pasal 103 KUHP bisa disebut Lex Specialis derogat legi generali
UU lain itu menentukan dengan tegas pengecualian berlakunya pasal 103 KUHP
PERBEDAAN HP UMUM DAN HUKUM PIDSUS Hukum Pidana Umum Hukum
Pidanan KhususDefinisi Perundang-undangan Perundang-undangan di bidang pidana
yang berlaku tertentu yang bersanksi pidana umum atau tindak pidana yang diatur
dalam UU Khusus.Dasar Yang tercantum di dalam Yang tercantum dalam peraturan
KUHP dan semua perUU di luar KUHP baik perUU perundang-undangan pidana maupun
bukan pidana yang mengubah dan tetapi bersanksi pidana (ketentuan menambah KUHP
menyimpang dari KUHP)Kewenangan Polisi dan Jaksa Polisis, Jaksa, PPNS dan
KPKPenyelidikan&penyidikanPengadilan Pengadilan Negeri Pengadilan Khusus
HUKUM PIDANA KHUSUS DAN HUKUM TINDAK PIDANA KHUSUS Maknanya
?• Muncul istilah • Adanya Hukum Pidana penyimpangan dari khusus dan ketentuan
hukum • Secara prinsipil tidak pidana umum, baik hukum tindak ada bedanya
diantara dari sisi hukum pidana khusus keduanya. materiilnya maupun• Apakah ada
• Kedua istilah itu formilnya. bedanya ? adalah • Jika tidak ada menggambarkan
penyimpangan maka bukan hukum pidana adanya undang- khusus/tindak pidana Law
online undang pidana yang khusus library berada di luar hukum pidana umum
Syaratnya ?
LATAR BELAKANG DAN TUJUAN PENGATURAN TINDAK PIDANA KHUSUS•
Kenyataan bahwa: kriminalitas dalam masyarakat berkembang begitu luar biasa
seiring dengan perkembangan budaya, teknologi dan sebagainya;• Kedudukan
undang-undang hukum pidana khusus dalam sistem hukum pidana adalah sebagai
pelengkap dari hukum pidana yang dikodifikasikan dalam KUHP;• Kenyataan
betapa-pun sempurnanya sebuah kodifikasi hukum pidana pada suatu ketika akan
sulit memenuhi kebutuhan hukum dari masyarakat.• Mengapa dalam sistem hukum
pidana indonesia dapat timbul pengaturan hukum pidana khusus ? Karena KUHP
sendiri menyatakan tentang kemungkianan adanya UU diluar KUHP itu sebagaimana
disebutkan dalam pasal 103 KUHP
RUANG LINGKUP HUKUM PIDANA KHUSUS• Sebagai suatu perUU yang
bersifat khusus, dasar hukum maupun keberlakuannya, dapat menyimpang dari
ketentuan umum buku I KUHP;• Bahkan terdapat ketentuan hukum acara (hukum
formil), peraturan perUU tindak pidana khusus dapat pula menyimpang dari UU
nomor 8 Tahun 1981;• Titik tolak kekhususan suatu peraturan perUU khusus dapat
diliha dari perbuatannyayang diatur, masalah subyek tindak pidana, pidana dan
pemidanaannya.• Subyek hukum tindak pidana khusus diperluas tidak saja meliputi
orang pribadi tapi juga badan hukum;
LANJUTAN...• Dari aspek pemidanaan, dilihat dari pola
perumusann ataupun pola ancaman sanksi, tindak pidana khusus dapat menyimpang
dari ketentuan KUHP• Sedangkan substansi hukum, tindak pidana khusus menyangkut
3 permasalahan, yakni tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, serta pidana
dan pemidanaan.
PENYIMPANGAN DARI KETENTUAN HUKUM ACAR PIDANA KHUSUS DARI
KUHAP• UU Tindak pidana korupsi; • Masalah pembuktian terbalik • Penerobosan
rahasia bank • Peradilan in absensia • Pembayaran uang pengganti• Tindak pidana
ekonomi • Tindakan tata tertib sementara • Peradilan in absensia
WHITE COLLAR CRIME (WCC)WCC pertama kali diperkenalkan oleh
Edwin Sutherlandpada tahun 1939• Fokus utama dari teorinya Sutherland tentang
WCC adalah:• Kejahatan yang tertuju pada keuntungan ekonomi dalam usaha bisnis
yang dilakukan secara llegal dan di dalamnya menyangkut masalah
manajemenKejahatan-kejahatan yang terjadi pada umumnya dilakukan olehpara
pekerja White collar (kerah putih) untuk keuntungan pribadipada waktu bekerja
diperusahaan, juga termasuk kejahatan suapmelebihkan rekening yang seharusnya
dibayar (biasanyadilakukan oleh orang yang tingkat ekonominya atas dan
dalamrangka pekerjaannya.
NEXT.. WCCPada awalnya pengertian WCC dibatasi pada
perbuatan yang adadalam rumusan hukum pidana dan tidak menjangkau perbuatandi
luar yang sudah ditentukan dalam hukum pidana.• Rumusan tersebut tidak dapat
memuaskan para fihak dan mengundang perdebatan dan menghendaki agar cakupan WCC
diperluas tidak saja person (perorangan)• Tetapi dikaitkan dengan mereka yang
menjalankan perusahaan (coorporation) sehingga rumusan WCC pada akhirnya
disepakati ditambah satu unsur lagi yaitu “violation of trust” (pelanggaran
terhadap kepercayaan) yang merupakan unsur penting dalam mengerti apa yang
dimaksud dengan “corporate crime” sebagai bagian dari WCCPerluasan ruang
lingkup WCC tersebut menjadikan studytentang kejahatan korporasi menjadi fokus
utama WCC terutamakajian terhadap potensi dan kecenderungan kejahatan
ekonomiataupun kegiatan yang berkaitan dengan dunia bisnis
E SUTHERLAND MERUMUSKAN WCC: Crime Commited by a person
respectability and high socio Mendefinisikan WCC economic status in the course
of of his occupation• Kejahatan yang dilakukan • Suatu pelanggaran oleh orang
yang mempunyai ketentuan hukum pidana status sosial ekonomi yang oleh orang
(person) yang tinggi dan mempunyai kedudukan terhormat, melakukan sosio ekonomi
atas dalam kejahatan tersebut dalam bidang aktivitas kaitannya dengan
pekerjaannya pekerjaannya
DUA TIPE KEJAHATAN WCC Kejahatan KejahatanOkupasi/jabatan
korporasi Adalah apabila kejahatan itu untuk Adalah apabila tindakan memperoleh
melanggar hukum keuntungan pribadi korporasi dalam menjalankan mengatasnamakan
badan kejahatan terhadap hukum itu korporasi, seperti halnya penggelapan dana
badan hukum
ISTILAH WCCIstilah wcc berkembang dengan konsep dan makna
yangbermacam-macam, sebagian ahli menyebut dengan istilah:• Organizational
crime• Organized crime• Coorporate crime• Busines crime• Occupational crime•
Coorporate and govermental deviance• Illegal coorporate behavior
JOANN MILLERSebagai konsekuensi dari pemakaian istilah
danpenekanan fokus perhatian, joan miller membagi wccmenjadi 4 (empat)
kategori:• Kejahatan koorporasi (organizational occupational crime)• Kejahatan
jabatan (govermental occupational crime)• Kejahatan profesional (profesional
occupation crime)• Kejahatan individual (individual occupational crime)
KEJAHATAN KORPORASI (OGANIZATIONALOCUPATION CRIME)Kejahatan
koorporsi dilakukan oleh para eksekutifdemi kepentingan dan keuntungan
perusahaan yangberakibat pada kerugian masyarakat, contoh:• pencemaran
lingkungan,• manipulasi pajak,• penipuan iklan,• memproduksi barang yang tidak
aman bagi konsumen• Mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja,• Pemalsuan dokumen,
dll
NEXT.. KEJ KORPORASIJika dikaji lebih jauh, terdapat
aspekkekerasan terutama dampak darikejahatannya kepada masyarakat, bisapekerja
dan juga konsumen.Disadari ataupun tidak kejahtan ini telahmenembus ruang dan
waktu dlammencelakakan korbannya, siapapun dapatmenjadi korban dimanapun dia
berada.
AKIBAT DARI KEJAHATAN KORPORASI ?• Dari sisi ekonomi, akibat
yang ditimbulkan oleh kejahatan korporasi ini tidak sedikit, bisa terjadi
kerugian yang sangat besar dari sisi ekonomi akibat dari kejahatan ini.• Yang
lebih ironis bahwa: kejahatan ini hukuman yang diterima bagi pelaku tidak
proporsional jika dibandingkan dengan pelaku tindak pidana biasa,• Hukuman
untuk pelaku kejahatan konfensional bisa mencapai 5-10 tahun sementara untuk
kejahatan korporasi hanya berkisar pada peringatan, perjanjian atau denda yang
jumlahnya relatif kecil.
KEJAHATAN JABATAN (GOVERMENTALOCCUPATIONAL CRIME)Kejahatan
yang dilakukan olehpejabat, birokrat.• misalnya tindakan sewenang-wenang yang
dapat merugikan masyarakat,• korupsi,• manipulasi,• kolusi dan berbagai jenis
kejahatan yang berkaitan dengan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki.
NEXT.. KEJ JABATAN...Dampak dari kejahatan ini sangat meluas
kepadaberbagai aspek kehidupan masy, korupsi misalnya.Ini menurut masyarakat
dianggap sebagai momokyang menakutkan karena dampaknya tersebut.• Disamping itu
kejahatan ini paling sulit dideteksi dibanding dengan bentuk wcc yang lainnya,
karena pelakunya biasanya orang yang memiliki kekuasaan.
KEJAHATAN PROFESIONAL (PROFESIONALOCCUPATION CRIME)Pelaku
kejahatan mencakup berbagaiprofeasi seperti :• Dokter, notaris,
psikiater,pengacara, pialang, hakim, jaksa, polisi dan berbagai jenis profesi
lannyaKerugiannya bisa bersifatekonomi, kesehatan, jiwa seseorang, lebihjauh
dapat merusak kehormatanprofesinya(ex. Polisi memiliki kesannegatif)
KEJAHATAN INDIVIDU (INDIVIDUALOCCUPATIONAL CRIME)Kejahatan
yang dilakukan oleh individuuntuk mendapatka keuntungan pribadi• Bentuknya:
pekerja yang melakukan perbuatan menyimpang sehingga merugikan perusahaan.
KONKLUSI ?Dari beberapa kategori tersebut diketahui bahwa:•
Wcc, dilakukan tanpa kekerasan, tetapi selalu disertai dengan kecurangan,
penyesatan, penyembunyian kenyataan, manipulasi, pelanggaran kepercayaan,
akal-akalan, atau pengelakan terhadap perauran.Mengingat kejahatan WCC itu
biasanya dilakukanoleh orang-orang yang pandai makapengungkapannya pun tidak
mudah.
KARATERISTIK WCCLow visibility• Kejahatan tersebut sulit
dilihat, karena biasanya tertutup oleh kegiatan yang normal dan rutin,
melibatkan keahlian profesional dan sistem yang komplekscomplexity• Kejahatan
tersebut sangat komplek karena selalu berkaitan dengan kebobogan, penipuan, dan
pencurian serta seringkali berkaitan dengan sesuatu yang ilmiah, teknologis,
finansial, legal, terorganisasikan, melibatkan banyak orang dan berjalan
bertahun-tahun.
NEXT...KARAKTERISTIKDiffusion of responsibility• Terjadi
penyebaran tanggungjawab yang semakin luas akibat kekompleksitasan
organisasiDiffusion of victimization• Penyebaran korban yang luas seperti
polusi, penipuan konsumen dll
NEXT...KARAKTERISTIKDetection and prosecution• Hambatan
dalam pendeteksian dan penuntutan sebagai akibat dari profesionalisme yang
tidak seimbang antara aparat penegak hukum dengan pelaku.Ambiguitas law•
Peraturan yang tidak jelas yang sering menimbulkan kerugian
CORPORATE CRIMECorporate crime adalah kejahatan
kantoran(white collar crime) dalam bentuk yangkhusus.• kejahatan korporasi
dalam realitas kehidupan masyarakat muncul dalam bentuk: kejahatan yang
terorganisir atau dilakukan oleh kelompok yang terdiri dari beberapa orang dalam
kompleks hubungan-hubungan.• Misalnya: antara dewan direksi, direktur eksekutif
dan manager, atau hubungan diantara anak perusahaan, devisi-devisi dalam
perusahaan atau cabang- cabang.
NEXT.. CORPORATE...• Sebagai subyek hukum korporasi adalah
pendukung hak dan kewajiban sebagaimana halnya subyek hukum orang, dengan
demikian korporasi juga dapat melakukan perbuatan hukum seperti transaksi
bisnis, mengadakan perjanjian, hak untuk memiliki harta kekayaan, hak untuk
menuntut juga dituntut, meskipun ada beberapa jenis tindakan hukum yang tidak
dapat dilakukan.• Dalam membahas corporate crime harus dibedakan antara crime
for corporation,crime again corporation dan criminal corporation.
NEXT..Crime for corporation• Merupakan kejahatan
korporasiCrime again corporation• Sering dinamakan employee crimeCriminal
corporation• Merupakan korporasi yang sengaja dibentuk dan dikendalikan untuk
melakukan kejahatan.
NEXT.. Kejahatan korporasi juga harus dibedakan dengan
kejahatan ekonomi pada umunya. Karena kejahatan korporasi hanya dilakukan dalam
konteks bisnis besar dan bukan dilakukan oleh kelompok bisnis kecil.
UNSUR-UNSUR CORPORATE CRIME. kejahatan Melanggar Dilakukan
oleh kepercayaan orang yang publik terpandang Dalam Dari status hubnya dgn
sosial tinggi pekerjaannya
RUANG LINGKUP KORPORASIPenyalahgunaan kepercayaan
masyarakat:• Kejahatan korporasi dibidang keuangan, perbankan, dan
asuransi.Kejahatan korporasi terhadap konsumen:• Penggunaan bahan subtitusi
yang berbahaya pada produk makanan, muniman, obat-obatan yang mempunyai efek
samping.
RUANG LINGKUP MENURUT JOSEPH F SHELEYMenggelapkan/me Menipu
publik/ Menipu nipu pemegang masyarakat pemerintah saham Tidak Menentukan
melaporkan harga dengan Menghindari produk yang benar pajak tidak keuntungan
representatif perusahaan
NEXT. JOSEPHMembahayakan Intervensi ilegal
Membahayakankesejahteraan dalam proses pekerja umum politik Memberikan Tidak
Menimbulkan dana mempedulikan polusi industri kampanye keselamatan politik yang
kerja para ilegal pekerja
Dimensi kejahatan korporasi• Dimensi kriminal dari kejahatan
korporasi di indonesia berkembang terus sesuai dengan perkembangan ekonomi
nasional dan internasional.Bentuk-bentuknya seperti:1. Defrounding stocholder
(tidak melaporkan sebenarnya keuntungan perusahaan.2. Defrouding the publik
(penentuan harga yang tidak pasti)3. Defrounding the goverment (menghindari
pajak)4. Endagering the publik welfare (menimbulkan terganggunya kesejahteraan
masyarakat :menimbulkan polusi)5. Endagering employee (tdk mempedulikan
keselamatan kerja)6. Ilegal intervensi proses ( monopoli)
FRAUDULENT MISREPRESENTATION (FM)Yaitu jenis kejahatan
korporasi yang bersifat pemberian informasi atau keterangan yang tidak benar
atau bohong tentang aktivitas, produk, perkembangan, dll dari suatu perusahaan
terhadap masyarakat maupun pemerintah
NEXT.. Tranfer pricing (TP) Over under invoking (OUI)FM
Afiliasi tanpa bunga (ATB) Keterangan tidak benar dalam pasar modal
TRANFER PRICING (TP)Biasanya terjadi pada perusahaan
yangtergabung dalam group dan antara satuperusahaan dengan perusahaan yang
lainmempunyai hubungan istimewa.• Untuk meperkecil pajak yang harus dibayar,
harga jual antara group tersebut diatur sedemikian rupa sehingga perusahaan
yang untungnya besar akan dipindahkan keperusahaan yang merugi sehingga jumlah
pajak secara group dapat dikurangi.
OVER UNDER INVOKING (OUI)Biasanya terjadi pada transaksi
ekspor/ impor.• Pada transaksi impor, perusahaan bisa meminta rekannya diluar
negeri utnuk menerbitkan dua invoice yaitu dua invoice dengan harga yang
sebenarnya untuk kepentingan perhitungan harga pokok, dan invoice satunya
dengan harga lebih rendah untuk kepentingan pabean (untuk pembayaran bea masuk,
pph pasal 22 dan ppn)• Pada transaksi ekspor, biasanya terjadi berkaitan dengan
adanya hubungan istimewa yaitu dalam rangka mentransfer keuntungan perusahaan
di Indonesia keperusahaan luar negeri tanpa terkena pajak. (pph pasal 26)
AFILIASI TANPA BUNGA (ATB)Pada perusahaan yang
tergabungdalam group• Adanya peminjaman kepada bank dilakukan oleh salah satu
atau beberapa perusahaan yang untungnya sangat besar.• Dana tersebut disalurkan
kepada perusahaan afiliasi tanpa pembebanan bunga, dengan cara demikian dapat
dilakukan pengaturan laba untuk meminimalkan pajak secara keseluruhan.
INFORMASI TIDAK BENAR DALAM PROSPEKTUSPerusahaan go publik.•
Sebelum go publik, biasanya perusahaan membuat prospektus yang isinya adalah
tentang profil perusahaan dan tata organisasinya serta laba rugi dari
perusahaan tsb.• Pada prospektus ternyata tampaknya perusahaan tersebut tampak
sangat menguntungkan namun kenyataannya tidak menguntungkan, padahal tidak
terjadi perubahan kepengurusan dari perusahaann tersebut.
Bentuk FM dengan tingkatmodus operandi yang lebihtransparan
dan langsungmerugikan masyarakat Secara yuridis formal sulitadalah: menentukan
kualifikasi dari FM, tetapi secara etis ada dua kategori untuk melihat
misrepresentation:Pemberian Informasi atauiklan bohong atau • Pemakaian
pernyataan yang jelassetidaknya berlebihan salah misalnya menyebut
sesuatutentang tidak ada atau sebaliknya.nilai, produktifitas, manfa • Mislead
adalah pernyataan yangat dll dari sebuah produk menyesatkanperusahaan.
Dua istilah lain PUFFERY. yang juga • Dikatakan sebagai
“iklan yangdigunakan adalah: berlebihan” yakni yang menggunakan opini subyektif
yang berlebihan tanpa menyebutkan satu fakta contoh: penggunaan kata nomor
satu, terpilih, terbaik dsb. Puffery Mock ups. dan • Pemakaian tiruan dalam
visualisasi iklan, contoh iklan es cream untuk mock ups iklan TV oleh karena
akan leleh jika terkena panas lampu, maka diganti dengan bubur kentang.